TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aset Luwes: Pengertian dan Definisinya

Apa itu aset luwes?

Aset merupakan suatu kekayaan berupa uang atau berupa barang yang dapat dinilai dengan uang. Biasanya bentuk aset berupa tanah, rumah, kendaraan, deposito, uang, dan lain sebagainya.

Tetapi, terdapat beberapa kondisi bahwa aset yang diberikan kepada ahli waris dari si pewaris tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini bisa disebut sebagai aset luwes.

Apa itu aset luwes? Mengapa orang yang diberikan aset tidak dapat menggunakannya untuk kepentingan pribadi? Simak ulasan ini lebih lanjut tentang aset luwes.

Baca Juga: Pengembang Tertarik Kelola Aset Negara yang Ditinggal saat IKN Pindah

Baca Juga: Belum Ada Instansi Negara yang Serahkan Aset untuk Danai Relokasi IKN

1. Definisi aset luwes

Ilustrasi Asuransi (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, aset luwes memiliki definisi sebagai harta warisan yang digunakan untuk melunasi hutang atau kebutuhan lainnya dari pewaris (pemberi warisan) yang harus dilakukan sesegera mungkin.

Biasanya aset luwes juga disebut sebagai aset fleksibel. Jika dalam bahasa inggris, aset luwes dapat disebut sebagai aset enter mains.

2. Pengertian aset luwes

Ilustrasi uang (IDN Times/Mardya Shakti)

Secara umum, aset luwes adalah sebuah harta yang telah diwariskan dari pewaris kepada ahli waris guna melunasi utang dari pewaris. Jadi harta warisan yang diberikan kepada ahli waris, harus digunakan untuk melunasi hutang dari pewaris terlebih dahulu.

Ahli waris dapat dikatakan sebagai perantara dari harta warisan. Aset yang ditinggalkan sebagai harta warisan akan digunakan untuk melunasi seluruh hutang-hutang yang belum terbayar sebelumnya.

Peran ahli waris dalam hal ini harus amanah dan transparan, karena terdapat titipan dari pewaris kepada ahli waris dalam menggunakan hartanya, meskipun bukan untuk kepentingan pribadi. Hal ini tentu bisa terjadi, sebab seorang pewaris bisa memberikan harta dan hutang kepada ahli waris. 

Jika ahli waris menolak warisan hutang yang ditujukkan kepadanya, maka hal ini diperbolehkan. Namun, terdapat catatan penting, ahli waris tidak akan mendapatkan harta warisan, karena telah adanya penolakan.

Oleh karena itu, terdapat sebutan aset luwes yang berasal dari pewaris, agar hutang pewaris dapat segera dilunasi oleh ahli warisnya.

Menerima aset luwes memang sedikit rumit, sebab sebagai ahli waris dari harta waris harus melunasi utang terlebih dahulu sebelum mendapatkan harta warisan. Jadi, sebaiknya ahli waris memikirkan berbagai macam kemungkinan yang akan terjadi sebelum menerima aset luwes.

Bahkan sebuah harta warisan tidak selalu berbentuk uang, melainkan bisa berbentuk suatu rumah atau bangunan, serta berbentuk kendaraan dan barang-barang lainnya. Kemungkinan ahli waris harus menjual barang-barang tersebut sebelum mendapatkan uang untuk membayar hutang si pewaris.

Baca Juga: Belum Ada Instansi Negara yang Serahkan Aset untuk Danai Relokasi IKN

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya