Belum Ada Instansi Negara yang Serahkan Aset untuk Danai Relokasi IKN

Aset milik negara dibutuhkan untuk mendanai pemindahan IKN

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyatakan, sampai saat ini belum ada Kementerian/Lembaga (K/L) yang mengajukan aset-asetnya untuk disewakan.

Pemerintah sebelumnya telah berencana untuk menyewakan atau melakukan pemindahtanganan terhadap aset-aset negara, guna membiayai pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

"Saat ini kita belum pernah menerima dari masing-masing K/L bahwa mereka ingin menyerahkan kepada kita dan ini suatu hal yang wajar," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban, dalam diskusi virtual bersama media, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga: Tak Dianggarkan di APBN 2022, Sudah Sampai Mana Pembangunan IKN?

1. Pengajuan aset terjadi ketika pindah ke IKN yang baru

Belum Ada Instansi Negara yang Serahkan Aset untuk Danai Relokasi IKNDirektur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang juga Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Rionald Silaban. (IDN Times/Shemi)

Rio, sapaan akrabnya menambahkan, pengajuan aset untuk disewakan kemungkinan besar terjadi ketika K/L tersebut benar-benar pindah ke IKN yang baru. Para K/L tersebut bakal menyerahkan aset-asetnya untuk bisa dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.

"Jadi, dugaan kami setelah perpindahan berlangsung barulah pengguna barang akan berdiskusi dengan kami sebagai pengelola barang mengenai aset-aset yang mereka tinggalkan," kata Rio.

2. Pemindahtanganan aset bukan berarti K/L tidak membutuhkannya

Belum Ada Instansi Negara yang Serahkan Aset untuk Danai Relokasi IKNGedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (IDN Times/Helmi Shemi)

Kendati demikian, Rio meminta kepada jajarannya untuk tidak berasumsi mengenai penyewaan atau pemindahtanganan aset dari K/L ke DJKN Kemenkeu.

"Kita tidak bisa berasumsi secara pasti bahwa ketika pindahan nanti pengguna (K/L) tidak membutuhkan aset tersebut. Jadi, nanti dari waktu ke waktu akan kita lihat," ujar dia.

Baca Juga: Menteri PUPR: Tidak Ada Anggaran untuk Ibu Kota Baru di RAPBN 2022

3. Pemanfaatan aset negara untuk dana pemindahan ibu kota masih dalam tahap pemetaan

Belum Ada Instansi Negara yang Serahkan Aset untuk Danai Relokasi IKNKawasan IKN wilayah Sepaku selain pegunungan juga terdapat DAS (IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rio memaparkan bahwa pemanfaatan aset negara guna mendanai pemindahan IKN masih dalam tahap pemetaan.

"Pada saat ini memang masih dilakukan pemetaan terhadap aset mana yang dapat dimonetisasi guna pembiayaan IKN yang baru," ucapnya.

Lebih lanjut, Rio menjelaskan bahwa ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mendapatkan dana lewat aset-aset negara. Pertama dengan pemanfaatan dan kedua melalui pemindahan tangan aset-aset yang ada.

Kendati begitu, dia menekankan terhadap kepastian instasi mana yang terlebih dahulu pindah ke IKN baru, guna mendapatkan informasi terkait gedung yang ditinggalkan.

"Pada akhirnya itu sangat tergantung pada sequence instansi mana yang lebih dulu akan pindah ke IKN, sehingga nanti kita bisa memiliki rencana terhadap monetisasi," tutur Rio.

Baca Juga: IKN Kaltim dalam Proses, tapi Sengketa Lahan Mulai Muncul di Penajam

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya