TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Asuransi Pihak Ketiga: Pengertian dan Aturannya

Apa Itu Asuransi Pihak Ketiga?

Pixabay.com/Geralt

Asuransi sendiri memiliki peran penting yaitu melindungi aset berharga dari si pemiliknya. Hubungan ini terjadi antara si debitur dengan polis asuransi (perusahaan asuransi atau Lembaga sejenisnya) yang menyediakan jasa.

Kerjasama ini tentu memiliki aturan dan berbagai jenis. Sebagai contoh, ada asuransi jiwa, asuransi pendidikan, asuransi kesehatan, asuransi perlindungan perbankan, dan masih banyak lagi.

Kali ini kita akan membahas tentang salah satu jenis asuransi yang masih belum banyak orang pahami yaitu asuransi pihak ketiga. Berikut penjelasan tentang definisi, contoh, dan jenis tanggungan dari asuransi pihak ketiga.

Baca Juga: Tips Jeli Pilih Asuransi buat Perawatan COVID-19

Baca Juga: Asuransi Perlindungan Bank: Pengertian, Manfaat dan Keuntungannya

1. Pengertian asuransi pihak ketiga

Menurut kamus keuangan, asuransi pihak ketiga adalah asuransi mengenai pertanggungan risiko karena bahaya tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga (liability insurance). Asuransi pihak ketiga dikenal juga sebagai asuransi tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (TJH III).

Sederhananya begini, jika pihak ketiga ini adalah orang lain yang mengalami kerugian (kecelakaan) baik pada mobil maupun diri sendiri. Dalam pertanggungan ini tidak memiliki batas mengenai hal-hal apa saja yang dapat dijadikan asuransi kendaraan tapi juga meliputi kerusakan harta benda, biaya pengobatan, cedera badan, hingga kematian.

Jadi jika kamu memiliki masalah seperti yang sudah disebutkan tadi, maka kamu berhak mengklaim asuransi ini untuk mendapatkan jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

Salah satu polis asuransi yang menanggung ini adalah standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI) yang dapat menjadi jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

Karena tanggungan yang diberlakukan baik itu tanggungan fisik kendaraan maupun biaya pengobatan akibat kecelakaan menjadi jaminan  tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam polis.

Baca Juga: Asuransi Laut: Pengertian, Manfaat dan Aturannya

2. Aturan penggunaan asuransi pihak ketiga

freepik.com

Sekalipun kendaraan sudah diperluas dengan TJH III masih ada beberapa hal tetap menjadi pengecualian. Sama seperti jenis asuransi lainnya, asuransi pihak ketiga juga memiliki aturan dan batasan yang dapat diklaim oleh si debitur. Beberapa aturan dan batasan yang tidak bisa diambil alih atau klaim adalah sebagai berikut:

  1. Jika terjadi kecelakaan pemilik (debitur) namun sama-sama mengasuransikan kendaraan maka pihak yang menjadi korban tidak bisa mengklaim asuransi tersebut karena adanya perjanjian antar perusahaan asuransi maka mereka harus mengajukan klaim ke penyedia asuransi masing-masing.
  2. Kendaraan yang digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain atau kendaraan yang digunakan untuk latihan mengemudi.
  3. Kendaraan yang digunakan untuk adu kecepatan, karnaval, kampanye, unjuk rasa.
  4. Kendaraan yang digunakan untuk tindak kejahatan.
  5. Kendaraan yang mengalami kerugian akibat kesengajaan tertanggung atau orang lain yang terkait dengan tertanggung.
  6. Kendaraan yang saat kecelakaan terjadi dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM.
  7. Kendaraan yang saat kecelakaan terjadi dikemudikan oleh seseorang yang dalam pengaruh minuman keras.
  8. Kendaraan yang mengalami kerugian akibat bencana alam, kerusuhan, atau reaksi nuklir.

3. Hal-hal yang diperbolehkan dalam asuransi pihak ketiga

unsplash.com/Adeolu Eletu

Agar kamu bisa mendapatkan klaim tersebut, kamu harus menghindari larangan tersebut. Dan pastinya kamu harus bisa memperhatikan apa saja yang dapat menjadi klaim yang digunakan untuk Asuransi Pihak Ketiga diantaranya sebagai berikut:

  • Saat kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, tertanggung jangan mengaku atau membuat pernyataan mengambil alih tanggung jawab atas kecelakaan tersebut, sebelum mendapat izin dari perusahaan asuransi.
  • Bila ada tuntutan perbaikan kendaraan dari pihak ketiga, maka surat tuntutan yang ditujukan kepada tertanggung harap dikirimkan ke perusahaan asuransi disertai surat laporan kepolisian atas kejadian kecelakaan.
  • Setelah mempelajari kejadian kecelakaan, apabila memenuhi syarat, perusahaan asuransi akan menginstruksikan mobil pihak ketiga masuk bengkel.
  • Bila kecelakaan menimbulkan korban pada pihak ketiga, tertanggung menyerahkan seluruh kwitansi asli biaya pengobatan korban.
  • Meskipun kendaraan tidak diasuransi, kamu sebagai pihak korban tetap bisa mengklaim tersebut karena asuransi ini karena tidak hanya sebatas kerugian pada kendaraan saja.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya