Ates Salinan: Pengertian dan Jenisnya
Apa itu ates salinan?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam istilah perbankan atau ekonomi, terdapat sejumlah kata yang tidak umum didengar apalagi dipahami. Maka fungsi dari kamus ini dapat diterapkan untuk memberi pemahaman kepada orang ‘awam’.
Kali ini, kita akan membahas istilah ates salinan. Istilah ates sendiri biasanya berhubungan dengan keuangan, pajak, dan sebagiannya. Menurut kamus keuangan, kata ates didefinisikan sebagai pernyataan tertulis di bawah sumpah untuk menjadi saksi di pengadilan (attest).
Definisi lain dari ates berdasarkan kamus keuangan IDN Times, ates adalah tinjauan-tinjauan independen atas laporan keuangan perusahaan yang dilakukan oleh akuntan publik bersertifikat lalu, akuntan publik bersertifikat tersebut memberikan laporan pengesahan dengan kesimpulan tentang keabsahan data.
Jadi dapat disimpulkan jika ates merupakan dokumen yang menjadi saksi di pengadilan. Namun kali ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai ates salinan yang merupakan cabang dari ates.
Baca Juga: Ates: Pengertian dan Fungsinya
1. Pengertian ates salinan
Lalu bagaimana dengan ates salinan? Apakah mereka memiliki peran yang sama? Menurut kamus perbankan, ates memiliki definisi sebagai salinan (yang benar) dan dokumen asli, yang diterangkan oleh seorang saksi (attest copy).
Definisi lain dari ates salinan adalah dokumen resmi yang diambil dari dokumen asli untuk memberikan kesaksian yang mana dokumen salinan tersebut menjadi saksi untuk dibacakan di depan hakim.
Jika kamu memiliki permasalahan yang berhubungan dengan audit keuangan atau sejenisnya dan membawanya ke pengadilan, kamu akan menerangkan kesaksian dalam sesi persidangan dengan membaca sebuah dokumen salinan di depan hakim. Dokumen itu disebut ates salinan.
Secara umum, ates salinan juga bisa diartikan sebagai salinan dari dokumen asli. Tapi dalam hal ini juga harus diperiksa lebih dahulu untuk menentukan apakah ates salinan ini sah atau tidak karena kedudukannya sebagai suatu bukti yang valid dan harus diverifikasi terlebih dahulu kesamaan isi dan hal-hal lainnya.
Jika ates merupakan salinan yang menjadi bukti valid (harus dokumen asli yang dilampirkannya), maka ates salinan merupakan soft copy atau salinan dari dokumen-dokumen tersebut dalam berbagai bentuk. Fungsi atau kegunaannya tetap sama yaitu sama-sama merupakan barang bukti yang dapat dilampirkan untuk menjadi bukti di pengadilan.
Baca Juga: Fakta Sejarah Paspor, Sebagai Dokumen Penting Perjalanan
Kesimpulannya, jika kamu memiliki permasalahan dalam kasus keuangan atau perbankan, pahami dulu berbagai istilah hukum terakit, termasuk ates dan ates salinan. Ini juga perlu kamu ketahui jika suatu hari nanti kamu memiliki permasalahan yang mengharuskan kamu untuk berhadapan dengan hukum pengadilan. Tapi sebisa mungkin dihindari ya.
Baca Juga: KPK: 19 Ribu Pejabat Belum Lengkapi Dokumen Harta Kekayaan