TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ates Salinan: Pengertian dan Jenisnya

Apa itu ates salinan?

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam istilah perbankan atau ekonomi, terdapat sejumlah kata yang tidak umum didengar apalagi dipahami. Maka fungsi dari kamus ini dapat diterapkan untuk memberi pemahaman kepada orang ‘awam’.

Kali ini, kita akan membahas istilah ates salinan. Istilah ates sendiri biasanya berhubungan dengan keuangan, pajak, dan sebagiannya. Menurut kamus keuangan, kata ates didefinisikan sebagai pernyataan tertulis di bawah sumpah untuk menjadi saksi di pengadilan (attest)

Definisi lain dari ates berdasarkan kamus keuangan IDN Times, ates adalah tinjauan-tinjauan independen atas laporan keuangan perusahaan yang dilakukan oleh akuntan publik bersertifikat lalu, akuntan publik bersertifikat tersebut memberikan laporan pengesahan dengan kesimpulan tentang keabsahan data.

Jadi dapat disimpulkan jika ates merupakan dokumen yang menjadi saksi di pengadilan. Namun kali ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai ates salinan yang merupakan cabang dari ates.

Baca Juga: Ates: Pengertian dan Fungsinya 

1. Pengertian ates salinan

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Lalu bagaimana dengan ates salinan? Apakah mereka memiliki peran yang sama? Menurut kamus perbankan, ates memiliki definisi sebagai salinan (yang benar) dan dokumen asli, yang diterangkan oleh seorang saksi (attest copy).

Definisi lain dari ates salinan adalah dokumen resmi yang diambil dari dokumen asli untuk memberikan kesaksian yang mana dokumen salinan tersebut menjadi saksi untuk dibacakan di depan hakim.

Jika kamu memiliki permasalahan yang berhubungan dengan audit keuangan atau sejenisnya dan membawanya ke pengadilan, kamu akan menerangkan kesaksian dalam sesi persidangan dengan membaca sebuah dokumen salinan di depan hakim. Dokumen itu disebut ates salinan.

Secara umum, ates salinan juga bisa diartikan sebagai salinan dari dokumen asli. Tapi dalam hal ini juga harus diperiksa lebih dahulu untuk menentukan apakah ates salinan ini sah atau tidak karena kedudukannya sebagai suatu bukti yang valid dan harus diverifikasi terlebih dahulu kesamaan isi dan hal-hal lainnya.

Jika ates merupakan salinan yang menjadi bukti valid (harus dokumen asli yang dilampirkannya), maka ates salinan merupakan soft copy atau salinan dari dokumen-dokumen tersebut dalam berbagai bentuk. Fungsi atau kegunaannya tetap sama yaitu sama-sama merupakan barang bukti yang dapat dilampirkan untuk menjadi bukti di pengadilan.

2. Jenis-jenis ates salinan berdasarkan fungsi dan bentuk

Ilustrasi dokumen. (IDN Times/Arief Rahmat)

1. Jenis dokumen berdasarkan fungsinya

Dokumen dinamis: dokumen yang dipergunakan secara langsung dalam proses penyelesaian pekerjaan kantor.

Dokumen statis:  dokumen yang tidak secara langsung dipergunakan dalam proses pekerjaan kantor.

2. Jenis dokumen berdasarkan bentuk fisiknya

Dokumen literer: dokumen yang ada karena ditulis, dicetak, digambar atau direkam dan dikumpulkan di dalam perpustakaan. Contohnya buku, majalah dan film.

Dokumen korporil: dokumen yang berupa benda sejarah, biasanya dikumpulkan di dalam museum. Contohnya arca, pakaian adat, patung, uang kuno, keris.

Dokumen privat: dokumen yang berupa surat atau arsip, disimpan dengan menggunakan sistem kearsipan. Contohnya surat dinas, surat berharga, surat niaga, surat tanda bukti dan laporan.

Baca Juga: Fakta Sejarah Paspor, Sebagai Dokumen Penting Perjalanan

Kesimpulannya, jika kamu memiliki permasalahan dalam kasus keuangan atau perbankan, pahami dulu berbagai istilah hukum terakit, termasuk ates dan ates salinan. Ini juga perlu kamu ketahui jika suatu hari nanti kamu memiliki permasalahan yang mengharuskan kamu untuk berhadapan dengan hukum pengadilan. Tapi sebisa mungkin dihindari ya. 

Baca Juga: KPK: 19 Ribu Pejabat Belum Lengkapi Dokumen Harta Kekayaan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya