TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Batas Bawah dalam Suku Bunga: Pengertian dan Jenisnya 

Apa itu batas bawah dalam tingkat suku bunga?

unsplash.com/Oliur

Jika batas atas melindungi para peminjam atau debitur dalam pembayaran bunga, batas bawah ini akan melindungi kreditur atau pemberi pinjaman. Bunga yang jatuh secara drastis pasti akan membuat kreditur merugi.

Dua hubungan yang saling menguntungkan antara batas atas dan batas bawah ini tentunya akan menjamin kestabilan ekonomi. Nah, apa itu batas bawah dalam penentuan suku bunga, dan bagaimana mekanisme penentuannya? Simak ulasannya berikut!

Baca Juga: BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Tetap 3,5 Persen

Baca Juga: Suku Bunga Dipangkas, Lira Turki Anjlok ke Rekor Terendah

1. Pengertian batas bawah

Pexels/Andrea Piacquadio

Batas bawah secara luas dipahami sebagai batas minimal suatu ukuran tertentu. Begitu juga dengan kaitannya dengan dunia keuangan, ada batas bawah bunga yang ditetapkan oleh pemerintah untuk suku bunga yang ditetapkan pemerintah.

Aturan ini tentunya akan menguntungkan penyedia pinjaman seperti bank, dan lembaga keuangan lainnya. Batas bawah digunakan agar suku bunga tidak turun secara drastis, sehingga bisa menurunkan pendapatan dari para lembaga keuangan atas produk pinjaman yang diberikan.

Hal ini sebanding dengan adanya batas atas yang diberikan pemerintah untuk melindungi para nasabah. Sehingga nasabah perbankan tidak akan terbebani dengan jumlah suku bunga yang terlalu besar.

2. Apa itu suku bunga?

Ilustrasi suku bunga (IDN Times/Umi Kalsum)

Kaitannya dengan batas bawah dan batas atas yang sudah dijelaskan adalah adanya suku bunga. Suku bunga ini terbagi menjadi dua, yaitu suku bunga yang dibebankan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman, dan sebaliknya.

Bagi para peminjam beban suku bunga diberikan saat membayar cicilan. Sedangkan bagi para investor akan mendapatkan bunga dari investasi yang ditanamkan.

Contohnya ketika seseorang meminjam uang sebesar Rp 100 juta dari bank. Suku bunga yang dibebankan dari pinjaman itu sebesar 2%, maka total pinjaman yang harus dikembalikan adalah Rp 100 juta ditambah 2%.

Begitu juga ketika ada suku bunga untuk investor sebesar 2% dengan total investasi Rp 100 juta. Maka pihak perbankan yang menerima investasi tersebut harus menyetor uang dengan jumlah Rp 100 juta ditambah dengan 2%.

3. Jenis-jenis suku bunga

Selain dua bentuk suku bunga yang sudah dijelaskan, terdapat jenis-jenis suku bunga lainnya yang harus diketahui. Berikut ini beberapa jenis suku bunga yang harus diketahui dalam dunia perbankan:

Suku Bunga Kredit (Lending Facility)
Suku bunga kredit ini berkaitan dengan transaksi pinjam meminjam. Dalam hal ini ada dua jenis yang didasarkan pada sifatnya, yaitu:

Suku bunga tetap (fixed), dimana suku bunga ini tidak berubah dari jangka waktu awal hingga akhir pinjaman. Suku bunga mengambang (floating), dimana suku bunga ini memiliki perubahan di setiap masa tertentu dalam jangka waktu pinjaman. Selain didasarkan pada sifatnya, ada suku bunga yang dibedakan berdasarkan perhitungannya, yaitu:

  1. Suku bunga flat, dimana suku bunga ini dihitung berdasarkan pinjaman yang kemudian dibagi secara proporsional. Artinya, dari awal cicilan hingga akhir cicilan antara pembayaran pokok dan bunga dihitung secara proporsional.
  2. Suku bunga efektif, dimana dalam perhitungannya suku bunga yang dibayarkan pada masa awal tenor dalam jumlah besar. Seiring dengan waktu berjalan, pembayaran bunga akan semakin menurun.
  3. Suku bunga anuitas, dimana suku bunga ini merupakan gabungan dari dua jenis suku bunga sebelumnya. Sehingga ada proporsional dari jumlah antara pembayaran pokok maupun bunga, sehingga terjadi keseimbangan.

Suku Bunga Simpanan (Deposit Facility)
Suku bunga jenis ini digunakan untuk menghitung nilai investasi dari para nasabah. Sehingga nasabah mendapatkan keuntungan dari investasi yang diberikan. Terdapat dua jenis suku bunga, yaitu:

  1. Simpanan tabungan, dimana suku bunga ini diberikan bank kepada nasabah yang didasarkan pada jumlah tabungan.
  2. Simpanan deposito, dimana suku bunga yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang khusus membuka tabungan deposito, suku bunga ini tidak akan berubah sesuai dengan kesepakatan antara pihak bank dan nasabah dalam kurun waktu tertentu.

Baca Juga: BI Masih Tahan Suku Bunga Acuan 3,5 Persen agar Ekonomi Pulih

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya