Cek: Pengertian dan Jenisnya
Apa itu cek?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kata cek, sudah tidak asing lagi ditelinga kita karena masih berhubungan dengan kehidupan sehari-hari mengenai transaksi jual beli. Cek memiliki beberpa jenis berbeda, dengan manfaat, dan kegunaan yang berbeda pula. Namun pengertian dan tujuannya sama, yaitu barang berharga yang dapat dipakai untuk mencairkan uang yang ada di tabungan kamu.
Hanya saja, cek digunakan untuk jumlah uang yang sangat banyak yang tidak memungkinkan kamu membawanya secara langsung. Cek juga berguna untuk melindungi uang kamu dari pencurian ataupun hilangnya kartu debit dan kredit kamu.
Untuk lebih lanjut, kita akan membahas secara luas mengenai cek, apa kegunaannya, dan apa saja manfaat dari cek ini.
Baca Juga: Bukti Pembayaran Cek: Pengertian, isi dan Pembatalannya
Baca Juga: Buku Cek: Pengertian dan Jenisnya
1. Pengertian cek
Menurut kamus keuangan, cek adalah tanda berupa coretan atau yang serupa pada sesuatu yang menyatakan bahwa sesuatu itu telah diverifikasi; 2. perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk (cheque).
Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia, cek adalah perintah tertulis dari pemegang rekening kepada bank dan sebagainya yang ditunjuknya untuk membayar sejumlah uang: pembelian barang itu dibayar dengan selembar cek bernilai Rp10 juta ditukar di bank.
Dengan kata lain, cek adalah dokumen yang dapat kamu keluarkan ke bank kamu, mengarahkannya untuk membayar jumlah tertentu yang disebutkan dalam angka serta kata-kata kepada orang yang namanya tercantum pada cek.
Selain itu juga, cek sering disebut sebagai instrumen yang dapat dinegosiasikan. Dalam istilah perbankan, instrumen yang dapat dinegosiasikan adalah dokumen yang menjanjikan kepada pemiliknya pembayaran sejumlah tertentu baik pada saat penyerahan dokumen kepada bankir atau pada tanggal tertentu.
Pihak yang mengeluarkan atau secara sederhana yang namanya disebutkan pada cek adalah penarik cek.
Baca Juga: Alat Penulis Cek: Pengertian, Sejarah dan Cara Menggunakannya