TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cek: Pengertian dan Jenisnya 

Apa itu cek?

ilustrasi cek (Dok. Bank Indonesia)

Kata cek, sudah tidak asing lagi ditelinga kita karena masih berhubungan dengan kehidupan sehari-hari mengenai transaksi jual beli. Cek memiliki beberpa jenis berbeda, dengan manfaat, dan kegunaan yang berbeda pula. Namun pengertian dan tujuannya sama, yaitu barang berharga yang dapat dipakai untuk mencairkan uang yang ada di tabungan kamu.

Hanya saja, cek digunakan untuk jumlah uang yang sangat banyak yang tidak memungkinkan kamu membawanya secara langsung. Cek juga berguna untuk melindungi uang kamu dari pencurian ataupun hilangnya kartu debit dan kredit kamu.

Untuk lebih lanjut, kita akan membahas secara luas mengenai cek, apa kegunaannya, dan apa saja manfaat dari cek ini.

Baca Juga: Bukti Pembayaran Cek: Pengertian, isi dan Pembatalannya

Baca Juga: Buku Cek: Pengertian dan Jenisnya 

1. Pengertian cek

Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut kamus keuangan, cek adalah tanda berupa coretan atau yang serupa pada sesuatu yang menyatakan bahwa sesuatu itu telah diverifikasi; 2. perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk (cheque).

Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia, cek adalah perintah tertulis dari pemegang rekening kepada bank dan sebagainya yang ditunjuknya untuk membayar sejumlah uang: pembelian barang itu dibayar dengan selembar cek bernilai Rp10 juta ditukar di bank. 

Dengan kata lain, cek adalah dokumen yang dapat kamu keluarkan ke bank kamu, mengarahkannya untuk membayar jumlah tertentu yang disebutkan dalam angka serta kata-kata kepada orang yang namanya tercantum pada cek. 

Selain itu juga, cek sering disebut sebagai instrumen yang dapat dinegosiasikan. Dalam istilah perbankan, instrumen yang dapat dinegosiasikan adalah dokumen yang menjanjikan kepada pemiliknya pembayaran sejumlah tertentu baik pada saat penyerahan dokumen kepada bankir atau pada tanggal tertentu. 

Pihak yang mengeluarkan atau secara sederhana yang namanya disebutkan pada cek adalah penarik cek. 

2. Jenis-jenis cek yang berlaku di Indonesia

Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Cek Atas Nama

Cek jenis ini adalah cek yang diterbitkan atas nama nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Biasanya cek ini digunakan untuk menagih uang kepada seseorang atau perusahaan yang memiliki jumlah peminjaman cukup besar.

Cek Atas Unjuk

Cek atas unjuk adalah jenis cek yang berkebalikan dari cek atas nama. Jika cek atas nama ditulis berdasarkan nama atau perusahaan yang ditujukan, namun berbeda dari cek atas unjuk ini. Cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu, kesimpulan siapapun yang memiliki atau membawa cek tersebut maka ia dapat menukarkan uang yang ada pada cek tersebut. 

Cek Silang

Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindah bukuan.

Cek Mundur

Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, Biasanya cek ini dibuat untuk membayar sesuatu sebelum jatuh tempo yang mana dana aka nada sesuai dengan tanggal yang tertera didalam cek tersebut. Cek ini juga berfungsi jika kamu pada saat itu tidak ada uang untuk membayar, maka dengan tanggal atau jatuh tempo yang tertera pada cek dapat menjadi jaminan. Namun kendala dari cek mundur ini adalah jika kamu pada saat itu juga tidak memiliki uang untuk membayar (lebih dari tanggal jatuh tempo) maka cek tersebut dianggap hangus atau tidak sah sebagai jaminan.

Cek Kosong

Cek yang hanya ditandatangani, tetapi nama penerima pembayaran dan tanggalnya tidak disebutkan, disebut cek kosong. Cek tersebut dapat dijadikan rekening penerima dan batas maksimum penarikan dapat disebutkan.

Baca Juga: Alat Penulis Cek: Pengertian, Sejarah dan Cara Menggunakannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya