Bukti Pembayaran Cek: Pengertian, isi dan Pembatalannya

Apa itu bukti pembayaran cek?

Tahukah kamu apa itu bukti pembayaran cek? Sebuah cek yang dilampirkan aplikasi berisikan alasan atas pembayaran yang dilakukannya tersebut.

Pihak yang telah mengesahkan dokumen cek dapat mendepositokan serta dapat menyimpan dari potongan bukti pembayarannya. Pada jumlah nominal terteranya merupakan jumlah uang untuk dibukukan secara kredit pada buku besar.

1. Pengertian pembayaran cek

Bukti Pembayaran Cek: Pengertian, isi dan Pembatalannyailustrasi pembayaran (pexels.com/Karolina Grabowska)

Bukti ini adalah penggabungan antara 2 bagian cek serta bukti pembayaran, atau dapat dijadikan sarana mengirim uang. Dari transaksi yang dilakukan terdapat bukti atau jejak kertas sebagai pembayaran dari penerbitnya cek.

Penerima bukti atas pembayaran yang sudah terjadi akan melepaskan satu dari dua bagian pembayaran. Gunanya untuk dilakukan penyimpanan agar bisa mencairkan nominalnya yang tertera pada cek dan penerbit akan menyimpan satu bagian yang lain.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Sistem Pembayaran Pajak Cashless Bikin PAD Naik 

2. Isi bukti pembayaran cek

Bukti Pembayaran Cek: Pengertian, isi dan Pembatalannyailustrasi membayar belanjaan (pexels.com/energepic.com)

Sebenarnya apa itu bukti pembayaran cek sudah tak asing lagi sekarang ini. Sebab, banyak sekali para nasabah bank yang menggunakannya untuk melakukan transaksi pemindahbukuan ataupun pengiriman uang.

Bagiannya cek berisikan nomor buktinya pembayaran, nama penerimanya, tanggal, nominal, tanda tangan hingga catatan yang diperlukan. Bukti pembayaran cek sering disebut sebagai vendor. Dalam pengeluaran buktinya, akan dilakukan pencocokan antara pesanan serta dokumentasinya yang menyatakan pesanan sudah diisi.

Baca Juga: BRI Kenalkan Cara Baru Pembayaran untuk Subsidi Gas Elpiji 3 Kg

3. Manfaat bukti transaksi cek

Bukti Pembayaran Cek: Pengertian, isi dan Pembatalannyahttps://unsplash.com/@christiannkoepke

Bukti transaksi atas pembayaran sangat penting diterima dan disimpan dari pembuat dan penerima. Inilah manfaat atas pentingnya apa itu bukti pembayaran cek:

  1. Mengetahui pihak penanggung jawab dari berlangsungnya transaksi.
  2. Bukti dapat dijadikan sebagai media yang memuat data informasi mengenai keuangan.
  3. Sebagai dasar atau acuan dalam melakukan catatan pada laporan keuangan.
  4. Menghindari terjadinya duplikasi data perihal keuangan.
  5. Mengurangi adanya kemungkinan terjadinya kesalahan karena sudah ada bukti secara tertulisnya.

Baca Juga: BRI Hadirkan Ekosistem Pembayaran Nontunai di Kawasan Pariwisata

4. Fungsi bukti transaksi

Bukti Pembayaran Cek: Pengertian, isi dan PembatalannyaIlustrasi pembayaran digital. (Unsplash/Blake Wisz)

Dokumen transaksi bisa dijadikan sebagai bukti otentik atas transaksi terhadap produk maupun jasa. Dari situlah bukti dapat disimpan guna merekam jejak transaksi yang telah dilakukan. Bukti itu dapat menghindari duplikasi data.

Apa itu bukti pembayaran cek sebagai bukti transaksi? Hal itu dapat dijadikan sebagai pegangan jika terdapat permasalahan yang muncul akibat transaksi antara pembeli dan penjual. Meskipun hingga di meja hijau, pembeli akan aman jika masih menyimpan buktinya.

5. Syarat formal dalam penulisan cek

Bukti Pembayaran Cek: Pengertian, isi dan Pembatalannyailustrasi cek (Dok. Bank Indonesia)

Bank Indonesia telah memberikan aturan tetap secara normatif dalam instrumen pembayaran menggunakan cek. Berlakunya syarat bagi para pengguna untuk melakukan kontrol beredarnya cek hingga mencegah terjadinya cek kosong. Berikut syarat formal untuk penulisan cek:

  1. Cek haruslah ditulis secara eksplisit di lembarnya kertas cek.
  2. Cek merupakan bentuk perintah untuk melakukan pembayaran tanpa menggunakan syarat.
  3. Terdapat nama pihak yang melakukan pembayaran dengan nominalnya.
  4. Penulisan tempat pembayaran cek yang dapat dilakukan.
  5. Kelengkapan penulisan waktu, tanggal hingga lokasi pencairannya.
  6. Membubuhkan tanda tangan basah dari pihak yang memberi cek.

6. Penggunaan cek guna menghindari penipuan

Bukti Pembayaran Cek: Pengertian, isi dan PembatalannyaIlustrasi penipuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam menggunakan cek sebenarnya sudah terdapat aturan dari bank yang bersangkutan. Berikut di bawah ini hal yang diperhatikan dalam menghindari adanya penipuan cek kosong:

  1. Pemiliknya rekening wajib menyediakan uangnya di lembar cek sehingga dapat ditunjukkan pada pihaknya bank untuk melakukan penarikan. Penariknya adalah yang telah diberikan kuasa oleh pemiliknya rekening dan bank telah ditentukan dalam perintahnya.
  2. Kadaluarsa pada lembar cek akan dihitung selama 6 bulan yang dihitung dari tanggal berakhirnya penawarannya. Tenggat waktunya cek selama 70 hari sejak tanggal pengambilan.
  3. Apabila rekening gironya tidak tersedia dana yang cukup, maka adanya cek tersebut dipastikan kosong dan tidak dapat melakukan transaksi apapun.
  4. Coretannya yang tertera pada cek haruslah terdapat tanda tangan pemiliknya rekening sah, jika tidak ada tanda tangan maka lembar cek tidak berlaku untuk melakukan pencairan uang.
  5. Setiap nominal angka dan huruf yang berbeda, maka nilai yang dicairkan adalah jumlah nominal dalam penulisan huruf bukanlah angka.

7. Pembatalan bukti pembayaran cek

Bukti Pembayaran Cek: Pengertian, isi dan Pembatalannyaunsplash

Pembatalan hingga pemblokiran dapat dilakukan ketika masa tenggang waktu pengunjungnya telah berakhir. Penarik tidak dapat melakukan pemblokiran ataupun sekedar membatalkan ketika masa waktunya masih ada.

Cara melakukan pemblokiran hanya bisa dilakukan penarik dengan mengajukan surat pembatalan cek pada bank yang bersangkutan untuk mencairkan sejumlah uang. Suratnya harus memuat informasi terkait penomoran cek hingga tanggal mulai berlakunya cek dibatalkan. Selain itu lampirkan juga bukti foto copy dari identitasnya pemilik rekening.

Bagaimana sudah paham kan apa itu bukti pembayaran cek yang biasanya digunakan untuk mencairkan dana di bank? Apabila kalian menggunakan cek, perhatikan dan pelajari terlebih dahulu penggunaannya dalam transaksi, sehingga terhindar dari peredaran cek kosong.

Topik:

  • Kiki Amalia
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya