TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan KPR, Catat ya!

Rumah adalah investasi masa depan

Ilustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times – Memiliki rumah mungkin menjadi salah satu impian banyak orang. Namun seiring dengan populasi manusia yang meningkat, harga rumah pun selalu naik setiap tahunnya. Oleh karena itu, kondisi ini dimanfaatkan bank untuk menawarkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Co-Founder Ternak Uang, Felicia Putri Tjiasaka mengingatkan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan KPR. Berikut beberapa hal yang wajib diperhatikan sebelum mengajukan KPR, seperti yang disampaikan oleh pemegang sertifikasi Certified Financial Analyst (CFA) level 3 tersebut.

Baca Juga: 4 Jenis Bunga KPR, Penting Dicatat sebelum Beli Rumah!

1. Kenali KPR

Ilustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR, penting untuk terlebih dahulu mengetahui cara ‘bermain’ KPR. Pertama, perlu diingat bahwa sebelum mengajukan KPR, maka akan harus membayar uang muka alias down payment (DP).  Biasanya, nilai DP adalah 20 persen dari harga rumah dan sisanya diangsur atau dicicil maksimal 15-20 tahun.

“Nah, cicilan ini harus disesuaikan dengan kemampuan kita. Untuk diketahui, jumlah cicilan itu maksimal 30 persen dari total penghasilan bulanan yang diterima,” kata Feli.

Sebagai contoh, apabila seseorang punya pendapatan Rp10 juta per bulan, maka cicilan KPR yang disarankan adalah maksimal adalah Rp3 juta setiap bulannya.

Namun perlu dicatat, persentase cicilan tersebut juga bersifat akumulatif. Artinya, jika si pengaju KPR juga punya angsuran lainnya, misalnya cicilan motor Rp1 juta per bulan, maka besar maksimal cicilan KPR yang ditanggung adalah sebesar Rp2 juta.

Baca Juga: Millennial Merapat! Ini 5 Tips supaya KPR Tembus di BCA

2. Biaya lainnya

Ilustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Perlu dicatat, biaya KPR juga bukan hanya angsuran pokok dan bunga KPR, tapi juga ada biaya lainnya, seperti biaya appraisal, yaitu biaya untuk survei rumah yang akan ditaksir. Biaya tersebut berkisar sekitar Rp1-Rp1,5 juta. Lalu ada biaya administrasi sekitar Rp500 ribu, hingga biaya provisi senilai 1 persen dari pinjaman KPR.

Selain itu, harus juga menganggarkan dana asuransi jiwa dan kebakaran, yang besarannya tergantung umur pengaju cicilan dan nilai rumah yang akan dicicil.

Selanjutnya, ada juga beberapa biaya lainnya yang harus dibayar pengaju KPR, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya balik nama, biaya notaris, dan Akta Jual Beli (AJB). Jika dihitung totalnya, biaya lain-lain itu mencapai sekitar 8-10 persen dari nilai rumah yang dibeli.

Baca Juga: Beli Rumah Pakai KPR BTN Bisa Angsur Suka-Suka, Millennial Merapat!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya