4 Jenis Bunga KPR, Penting Dicatat sebelum Beli Rumah!

Pilih jenis bunga yang sesuai dengan kemampuan cicilan

Jakarta, IDN Times - Bagi kamu yang sudah lama ingin membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tentunya sudah mengetahui bahwa kamu wajib membayar cicilan dan juga bunganya setiap bulan.

Nah, di Indonesia, ada empat jenis bunga yang bisa kamu pilih saat mengajukan KPR. Hampir semua bank menyediakan empat jenis bunga tersebut dalam produk KPR-nya.

Berikut empat jenis bunga KPR yang penting sekali untuk dipelajari sebelum kamu membeli rumah!

Baca Juga: Syarat Pengajuan KPR BCA, Siapa Tahu Kamu Minat

1. Bunga floating

4 Jenis Bunga KPR, Penting Dicatat sebelum Beli Rumah!Ilustrasi Suku Bunga (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari buku panduan Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diterbitkan oleh Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga floating diterjemahkan sebagai bunga mengambang.

Mengapa dinamakan floating? Karena memang besaran bunga yang diterapkan selalu fluktuatif dan berubah-ubah dalam jangka waktu tertentu. Namun, suku bunga yang ditetapkan itu harus mengikuti suku bunga pasar atau kebijakan bank.

Di Indonesia, bunga floating mengikuti perkembangan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Bunga floating itu sendiri merupakan sistem bunga yang paling umum digunakan oleh bank dalam KPR.

2. Bunga fixed

4 Jenis Bunga KPR, Penting Dicatat sebelum Beli Rumah!Ilustrasi bangunan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sesuai namanya, maka bunga fixed ini diterjemahkan menjadi bunga tetap. Tentunya ketentuan bunga fixed ini merupakan kebalikan dari bunga floating.

Sebagai contoh, sebuah bank menawarkan KPR dengan bunga fixed 10 persen selama 3 tahun. Artinya, dalam waktu 3 tahun pertama cicilan, kamu akan dikenakan bunga 10 persen dan tak akan berubah-ubah.

Nah, biasanya bunga fixed ini tak berlaku sampai tenor berakhir. Jika jangka waktu bunga fixed telah berakhir, bank akan mengenakan bunga floating. Jenis bunga fixed ini merupakan strategi untuk memikat calon pelanggan baru.

Kamu juga perlu memahami istilah 'fixed' ini berbeda dengan 'flat' dalam KPR. Flat adalah salah satu cara pengenaan bunga kredit, sedangkan fixed adalah jenis suku bunga yang dipatok pada nilai tertentu dengan waktu tertentu pula.

Bicara soal KPR, IDN Times punya info menarik nih buat kamu yang ingin wujudkan rumah impian. Kamu harus kenalan sama KPR Easy Start dari OCBC. Yap, KPR Easy Start adalah produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari OCBC yang dirancang khusus untuk membantu kamu yang ingin memiliki rumah pertama.

Biar makin yakin, IDN Times bakal spill beberapa kelebihan KPR Easy Start dari OCBC. Jadi, simak baik-baik ya. Keep reading!

✔ DP (Down Payment) ringan. Mulai dari 5% aja, kamu dapat lebih mudah wujudkan rumah impianmu.

✔ Bunga ringan, sehingga cicilannya terjangkau dan gak perlu tunggu gaji tinggi. 

✔ Tenor hingga 25 tahun yang memberikan fleksibilitas dalam pembayaran cicilan bulanan.

✔ Berlaku untuk pembiayaan rumah baru dari developer rekanan atau rumah secondary.

4 Jenis Bunga KPR, Penting Dicatat sebelum Beli Rumah!Ilustrasi anak muda membeli rumah dengan KPR Easy Start (dok. OCBC)

Lalu, apa aja sih syarat untuk mengajukan KPR Easy Start?

  • Formulir Aplikasi Permohonan Kredit yang ditanda tangani calon debitur.
  • KTP calon debitur.
  • Kartu Keluarga.
  • Akta Nikah* (jika status menikah).
  • Akta Cerai / Akta Kematian (jika status Duda/Janda).
  • Surat Pernyataan Calon Debitur perihal semua fasilitas kredit beragun properti, baik yang telah dimiliki maupun yang sedang dalam proses pengajuan permohonan. Termasuk di bank lain dengan jenis syariah maupun konvensional. 

Setelah dokumen siap, tim OCBC akan membantu kamu melalui proses pengajuan ini.

Wah, ini sih KPR yang cocok banget buat para milenial yang baru memulai karier. Gimana guys, makin yakin buat beli rumah pakai KPR Easy Start? Jika ingin mengajukan secara online, kamu bisa langsung mengunjungi laman resmi Bank OCBC atau kunjungi web.ocbc.id/kpreasystart.

Yuk, temukan jodoh rumah impianmu sekarang di OCBC! 

Cicilan rumah aman, gaya hidupmu tetap terpenuhi.

Baca Juga: Yuk Kenali Jenis-jenis KPR BTN!

3. Bunga cap

4 Jenis Bunga KPR, Penting Dicatat sebelum Beli Rumah!Ilustrasi Suku Bunga (IDN Times/Aditya Pratama)

Bunga cap sebenarnya memiliki cara kerja yang hampir sama dengan bunga floating. Perbedaanya, patokan nilai dalam bunga floating itu tak ada batasan. Sedangkan, pada bunga cap ada batas maksimum dalam jangka waktu tertentu.

Contoh, kamu mengajukan KPR dengan bunga cap 10 persen selama 2 tahun. Artinya dalam jangka waktu tersebut dihitung dari awal, suku bunga dapat mengalami perkembangan tapi tidak akan melebihi batas maksimal yaitu 10 persen.

Baca Juga: Mau Beli Rumah dengan KPR yang Prosesnya Cepat? Simak Caranya!

4. Bunga fix and cap

4 Jenis Bunga KPR, Penting Dicatat sebelum Beli Rumah!Ilustrasi Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu membuka laman KPR pembelian pada situs-situs bank, biasanya ada pilihan bunga fix and cap dalam produk KPR-nya. Seperti namanya, bunga fix and cap adalah campuran dari bunga fixed dan bunga cap.

Contoh, kamu dikenakan bunga fixed sebesar 10 persen dalam 2 tahun pertama cicilan KPR. Kemudian, 2 tahun selanjutnya kamu akan dikenakan bunga cap 12 persen. Setelah batas waktu bunga fixed dan bunga cap berakhir, maka kamu akan dikenakan bunga floating.

Baca Juga: Mau Beli Rumah Impian? Ini Syarat Pengajuan KPR BRI

Topik:

  • Anata Siregar
  • Asri Muspita Sari

Berita Terkini Lainnya