TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Negara yang Melegalkan Penggunaan Bitcoin

El Salvador yang pertama mengesahkan Bitcoin jadi mata uang

Ilustrasi Bitcoin (ANTARA FOTO/REUTERS/Benoit Tessier)

Jakarta, IDN Times – El Salvador pada Juni lalu telah menjadi negara pertama yang mengadopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Itu terjadi setelah negara Amerika Tengah itu meloloskan Undang-Undang Bitcoin (Bitcoin Law).

Namun ternyata, bukan cuma pemerintah El Salvador yang mengizinkan penggunaan cryptocurrency yang paling populer itu. Meski belum diakui secara resmi sebagai mata uang, beberapa negara berikut telah melegalkan penggunaan Bitcoin.

Baca Juga: Berencana Investasi Bitcoin? Tinjau 5 Perkembangannya

1. Amerika Serikat

Ilustrasi Bitcoin (ANTARA/Shutterstock)

Amerika Serikat (AS) selalu optimistis tentang Bitcoin. Bahkan menurut Analytics Insight, Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan Departemen Keuangan AS (FinCEN) telah mengeluarkan panduan tentang Bitcoin sejak 2013.

Selain itu, Bitcoin dikategorikan sebagai properti untuk target perpajakan oleh Internal Revenue Service. Namun, beberapa lembaga pemerintah sedang berupaya mencegah penggunaan Bitcoin untuk transaksi ilegal.

Baca Juga: Baru Mulai Investasi Bitcoin Cs? Begini Cara Belinya

2. Kanada

Ilustrasi Bitcoin (ANTARA/REUTERS/Toru Hanai)

Kanada selalu mempertahankan pendekatan positif terhadap Bitcoin dan Badan Pendapatan Kanada telah mengakuinya sebagai komoditas. Agensi itu menganggap transaksi Bitcoin sebagai transaksi barter, dan pendapatan yang dihasilkan sebagai pendapatan bisnis.

Selain itu, Kanada menganggap bursa Bitcoin sebagai layanan. Namun, Kanada juga memantau Bitcoin di bawah undang-undang anti pencucian uang (AML).

3. Australia

Ilustrasi Bitcoin (ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic)

Australia telah menyatakan Bitcoin legal, mirip dengan AS dan Kanada. Namun, pembeli diwajibkan untuk mengikuti Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Kontra Pendanaan Terorisme.

Selain itu, Bitcoin dan cryptocurrency lainnya juga dikenakan Pajak Keuntungan Modal.

Baca Juga: Memahami Apa Itu Mata Uang Kripto, Bitcoin dan Blockchain

4. Uni Eropa

Ilustrasi Bitcoin (ANTARA/REUTERS/Benoit Tessier)

Pada 2015, Pengadilan Eropa (ECJ) mengumumkan bahwa pembelian dan penjualan mata uang digital di Uni Eropa (UE) diakui di bawah penyediaan layanan dan membuatnya dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN).

Selain itu, beberapa negara UE seperti Finlandia, Belgia, Inggris, dan Bulgaria juga telah mengembangkan inisiatif mereka sendiri untuk memfasilitasi perdagangan Bitcoin.

Baca Juga: Bitcoin atau Emas, Mana yang Lebih Unggul?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya