Jakarta, IDN Times - Tabungan syariah kini semakin diminati masyarakat Indonesia lantaran tidak adanya bunga seperti tabungan konvensional. Dengan begitu, tabungan syariah bebas dari riba.
Meski begitu, kegiatan operasional bank syariah hampir sama dengan bank konvensional dan terdiri atas dua aktivitas utama. Pertama adalah aktivitas mengumpulkan uang atau dana yang berasal dari nasabah, sedangkan yang kedua kegiatan pembiayaan atau biasa dikenal sebagai financing.
Kegiatan pendanaan atau pengumpulan dana dilakukan bank untuk memperoleh dana dari nasabah, internal bank, atau pihak ketiga. Sementara itu, kegiatan pembiayaan atau financing dilakukan dengan menyalurkan dana yang terkumpul ke sektor-sektor usaha berlandaskan syariat Islam.
Kegiatan pengumpulan dana hampir sama dengan bank konvensional. Bank mengumpulkan uang dari tabungan, deposito, dan giro. Perbedaannya terletak pada perjanjian awal (akad), sistem bunga, dan pemanfaatan dari dana yang terkumpul.
Mengutip situs resmi Bank Syariah Indonesia (BSI), ada tiga produk yang ditawarkan bank syariah dan sama dengan bank konvensional, yakni tabungan, giro, dan syariah.
Adapun akad yang digunakan pada tabungan bank syariah di antaranya adalah wadi'ah (titipan) dan al-mudharabah. Apa perbedaan keduanya? Simak informasi berikut ya!