TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komitmen Lindungi Data Konsumen, MUF Sosialisasi Penerapan UU PDP

UU PDP berlaku Oktober tahun ini

Mandiri Utama Finance menggelar talkshow akselerasi penerapan perlindungan data pribadi (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - PT Mandiri Utama Finance (MUF) menyampaikan komitmen mereka terhadap perlindungan data pribadi dan konsumen. Direktur Utama MUF, Stanley Setia Atmadja mengatakan MUF akan selalu mengikuti perkembangan regulasi yang diterapkan pemerintah.

Anak usaha PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) yang bergerak di sektor pembiayaan kredit mobil, motor, syariah, dan pinjaman multiguna tersebut siap mengimplementasikan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) bakal berlaku pada Oktober. 

"Kami akan selalu menaati aturan pemerintah termasuk melindungi data nasabah. Selain itu, kami juga melakukannya sesuai dengan standar induk kami, yaitu Bank Mandiri," kata Stanley dalam pidato pembukaan acara "Akselerasi Penerapan Perlindungan Data Pribadi dan Perlindungan Konsumen di Industri Multifinance" di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: Gelar MUF Auto Fest 2024, MUF Siap Bantu Wujudkan Mobil Impian Anda

1. Kemenkominfo serius sosialisasi soal UU PDP

Menkominfo menyambut delegasi wartawan Malaysia di kantor Kemenkominfo, Senin (19/2/2024) (IDN Times/Amara Zahra)

Asal tahu saja, UU PDP telah disahkan oleh DPR dan diundangkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 pada 17 Oktober 2022. UU ini berlaku sejak diundangkan, tetapi penyesuaian ketentuan pemrosesan data pribadi baru berlaku dalam dua tahun sejak diundangkan atau tepatnya pada Oktober 2024.

Sub Koordinator Bidang Regulasi PDP Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Tuaman Manurung menyatakan, UU ini bakal berlaku untuk pemerintah, sektor publik, sektor privat, dan juga organisasi internasional. Adapun UU ini terdiri dari 10 Bab dan 245 Pasal.

"Kami intens melakukan sosialisasi dan literasi UU PDP. Kami berharap bisa lebih banyak kegiatan seperti ini dan semua pemangku kepentingan bisa sama-sama mengulas dan memahami UU PDP ini," ujar Tuaman.

2. Indonesia banyak belajar dari negara lain soal UU PDP

ilustrasi seseorang sedang menghapus data pribadi (pexels.com/Tom)

Tuaman pun menambahkan, dalam penyusunan UU PDP ini Indonesia lumayan beruntung karena banyak negara lain yang sudah lebih dahulu memulai.

Dengan begitu, Indonesia bisa melakukan benchmarking dan melakukan kompilasi untuk menentukan yang mana cocok dengan masyarakat Indonesia.

"Meski begitu, saya berharap semua pemangku kepentingan segera lakukan mitigasi agar Oktober nanti jangan sampai bocor dan terekspos. UU PDP tidak menghilangkan kewajiban pengendali karena itu lebih baik mitigasi dari sekarang," kata Tuaman.

Baca Juga: Bersama Mandiri Utama Finance, Mandiri Tawarkan Kredit Motor Murah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya