TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kredit Bermasalah Turun, OJK Lanjutkan Restrukturisasi demi Pemulihan

Sebagai bagian dari upaya akselerasi pemulihan ekonomi

Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan Indonesia di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Jakarta, IDN Times – Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan bakal terus melakukan kebijakan restrukturisasi sebagai upaya untuk mempercepat akselerasi pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemik COVID-19.

“Kebijakan ke depan tetap kita lanjutkan restrukturisasi pembiayaan di perbankan maupun lembaga pembiayaan dan ini terus kita pantau sejalan dengan bagaimana kita mempoercepat proeses pemulihan sektor riil,” ujar Wimboh saat menyampaikan keynote speech di Indonesia Data and Economic Conference (IDE) 2021 yang diselenggarakan oleh Katadata Indonesia secara daring, Rabu (24/3/2021).

Wimboh berharap, kebijakan restrukturisasi ini akan segera pulih menjadi normal. Dengan demikian, para nasabah bisa memenuhi kewajiban ke perbankan maupun lembaga pembiayaan.

Baca Juga: OJK Terus Dorong Transformasi Digital Sektor Jasa Keuangan

1. Angka kredit bermasalah semakin kecil

Ilustrasi credit (IDN Times/Arief Rahmat)

Kebijakan restrukturisasi dari OJK tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03.2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran COVID-19.

Aturan tersebut membuat perbankan dan lembaga pembiayaan bisa melakukan restrukturisasi bagi para debiturnya yang terdampak pandemik COVID-19. Adanya kebijakan restrukturisasi yang dilakukan oleh OJK sejak tahun lalu membuat jumlah kredit bermasalah alias non-performing loan (NPL) mulai mengecil saat ini.

“Dengan restrukturisasi tersebut, maka kredit di perbankan yang tergolong non-performing pada akhir Januari ada di level 3,17 persen,” ungkap Wimboh.

Baca Juga: Setahun Pandemik COVID-19, OJK Yakin Ekonomi Indonesia Pulih Tahun Ini

2. Restrukturisasi melandai

ANTARA FOTO/Muhammad Adimadja

Selama periode relaksasi, debitur dapat melakukan restrukturisasi kredit berulang sepanjang masih memiliki prospek usaha dan tidak dikenakan biaya yang tidak wajar atau berlebihan.

"Saat ini, perkembangan restrukturisasi semakin melandai" ujar Wimboh.

Hingga 8 Februari silam, restrukturisasi kredit perbankan tercatat mencapai Rp987,48 triliun dari 7,94 juta debitur. Di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), restrukturisasi kreditnya mencapai Rp388,33 triliun dari 615 juta debitur. Berikutnya di sektor non-UMKM terdapat 1,79 juta debitur dengan nilai restrukturisasi kredit Rp599,15 triliun.

Sementara untuk restrukturisasi perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp193,5 triliun untuk 5,04 juta kontrak yang disetujui.

Per 8 Maret 2021, jumlah restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp999,7 triliun dari 7,97 juta debitur. Sektor UMKM total kredit Rp392,2 triliun dari 6,17 juta debitur dan non-UMKM 1,8 juta debitur dengan nilai kredit Rp607,5 triliun.

Baca Juga: OJK: Bank Syariah Indonesia Berperan Penting Stimulasi UMKM di Daerah 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya