Kredit Bermasalah Turun, OJK Lanjutkan Restrukturisasi demi Pemulihan
Sebagai bagian dari upaya akselerasi pemulihan ekonomi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan bakal terus melakukan kebijakan restrukturisasi sebagai upaya untuk mempercepat akselerasi pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemik COVID-19.
“Kebijakan ke depan tetap kita lanjutkan restrukturisasi pembiayaan di perbankan maupun lembaga pembiayaan dan ini terus kita pantau sejalan dengan bagaimana kita mempoercepat proeses pemulihan sektor riil,” ujar Wimboh saat menyampaikan keynote speech di Indonesia Data and Economic Conference (IDE) 2021 yang diselenggarakan oleh Katadata Indonesia secara daring, Rabu (24/3/2021).
Wimboh berharap, kebijakan restrukturisasi ini akan segera pulih menjadi normal. Dengan demikian, para nasabah bisa memenuhi kewajiban ke perbankan maupun lembaga pembiayaan.
Baca Juga: OJK Terus Dorong Transformasi Digital Sektor Jasa Keuangan
1. Angka kredit bermasalah semakin kecil
Kebijakan restrukturisasi dari OJK tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03.2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran COVID-19.
Aturan tersebut membuat perbankan dan lembaga pembiayaan bisa melakukan restrukturisasi bagi para debiturnya yang terdampak pandemik COVID-19. Adanya kebijakan restrukturisasi yang dilakukan oleh OJK sejak tahun lalu membuat jumlah kredit bermasalah alias non-performing loan (NPL) mulai mengecil saat ini.
“Dengan restrukturisasi tersebut, maka kredit di perbankan yang tergolong non-performing pada akhir Januari ada di level 3,17 persen,” ungkap Wimboh.
Baca Juga: Setahun Pandemik COVID-19, OJK Yakin Ekonomi Indonesia Pulih Tahun Ini
Baca Juga: OJK: Bank Syariah Indonesia Berperan Penting Stimulasi UMKM di Daerah