TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OJK Terbitkan Sanksi Baru bagi Fintech, Termasuk Debt Collector!

Aturan perlindungan konsumen yang baru mengatur sanksi tegas

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan terbaru guna memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) pun wajib patuh terhadap aturan tersebut jika tak ingin mendapatkan sanksi dari OJK.

Ancaman sanksi ini akan berlaku juga bagi debt collector yang dipekerjakan oleh PUJK.

Penguatan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 yang merupakan revisi dari POJK Nomor 1/POJK.07/2013.

POJK baru tersebut mengatur ketentuan berupa penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan, hingga penyelesaian sengketa.

Baca Juga: Ini Cara Biar Kamu Gak Tertipu Pinjam Uang di Fintech Abal-abal

Baca Juga: 3 Hal yang Patut Dipahami agar Terhindar dari Investasi Ilegal

1. OJK siapkan sanksi bagi PUJK yang tidak patuh

ilustrasi menawarkan produk pada konsumen (pexels.com/LinkedIn Sales Navigator)

Terbitnya POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan langkah OJK untuk membuat PUJK tidak semena-mena terhadap konsumen. Untuk itu, OJK menyiapkan beberapa sanksi bagi PUJK yang tidak mematuhi aturan-aturan di dalam POJK tersebut. Sanksi yang dikenakan pun memiliki level-levelnya sendiri.

Pertama, sanksi akan berupa peringatan tertulis dan kedua denda berupa uang.

"Ketiga, larangan sebagai pihak utama sesuai dengan POJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan. Direksinya tidak bisa lagi menjabat sebagai anggota direksi," kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito dalam media briefing OJK, Jumat (20/5/2022).

Keempat, sambung dia, berupa pembatasan produk atau layanan atau kegiatan usaha. Adapun yang kelima dan keenam adalah pemebukan serta pencabutan produk dan layanan usaha. Terakhir, izin usaha PUJK bisa dicabut oleh OJK.

Baca Juga: Tips Aman Pinjam Uang secara Online, Jangan Terjebak Fintech Bodong!

2. Aturan ini juga berlaku pada debt collector

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Aturan tentang perlindungan dalam POJK baru ini juga turut mengatur debt collector. Sebab debt collector melaksanakan tugasnya sebagai pegawai yang dipekerjakan PUJK. Dengan demikian, Sarjito mengingatkan, PUJK tidak bisa lepas tangan jika terjadi masalah terkait debt colletcor dan konsumennya.

"Di ketentuan kami jelas, mereka (debt collector) adalah pekerja untuk pihak PUJK. Jadi mereka (PUJK) harus bertanggung jawab. Ada ketentuannya," kata Sarjito.

Sarjito pun menjelaskan jika debt collector melakukan tindakan pengancaman dan kekerasan fisik maka dapat masuk ke delik pidana umum. "Meskipun tidak diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen OJK, tetapi dia melanggar ketentuan OJK juga dan delik pidana umum sehingga dapat dilaporkan ke polisi," imbuhnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya