TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Notasi Khusus Saham: Pengertian, Tujuan, dan Jenisnya

Notasi khusus saham diberikan oleh BEI kepada suatu emiten

Ilustrasi saham (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat ini, investasi saham menjadi salah satu cara untuk mempersiapkan keuangan di masa depan. Ramainya orang-orang yang melakukan investasi saham ini harus disertai dengan kewaspadaan ketika hendak memilih saham. 

Salah satu hal yang perlu kamu ketahui adalah notasi khusus. Notasi Khusus ini hadir untuk menggambarkan status berdasarkan kondisi aktual emiten. Notasi ini disematkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan memiliki arti notasi yang berbeda-beda.

Berikut ini adalah hal-hal yang perlu kamu ketahui terkait notasi khusus saham mulai dari pengertian, tujuan, hingga jenis-jenis notasi khusus saham.

Baca Juga: Saham-Saham yang Paling Diincar Investor Sepekan Terakhir: GOTO-BBRI

1. Pengertian Notasi Khusus Saham

Ilustrasi Grafik Penurunan (IDN Times/Arief Rahmat)

Notasi khusus saham adalah pemberitahuan berupa simbol khusus yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan sifatnya tidak permanen. BEI dapat membubuhkan notasi khusus ketika terdapat masalah pada suatu emiten serta BEI dapat juga menghapusnya kembali ketika masalah tersebut telah usai. 

Notasi ini diberikan oleh BEI kepada investor agar dapat mengetahui kondisi kurang baik dari sebuah emiten. Notasi yang diberikan berupa huruf-huruf yang setiap hurufnya memiliki pengertian yang berbeda-beda dan diberikan secara beragam kepada masing-masing emiten.

Secara tidak langsung, adanya notasi ini dapat berfungsi sebagai indikator petunjuk yang dapat membantu investor untuk mengetahui apakah emiten tersebut sedang bermasalah atau tidak.

Baca Juga: Harga Nominal: Pengertian, Nilai Tukar dan Harga Saham

2. Tujuan Notasi Khusus Saham

Ilustrasi grafik (IDN Times/Arief Rahmat)

Bursa Efek Indonesia membuat simbol-simbol ini tentu mempunyai tujuan dan alasan. Terdapat beberapa tujuan dari adanya fitur notasi khusus ini, yaitu:

  • Sebagai bentuk pemberian perlindungan bagi investor agar para investor terhindar dari emiten-emiten yang bermasalah
  • Sebagai bentuk peringatan agar setiap emiten dapat lebih taat aturan dan tidak menghindari penyematan notasi khusus yang lebih banyak.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya