ETF Bitcoin Spot Disetujui, Kripto Makin Diminati Investor Tradisional
Saatnya kamu investasi bitcoin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) resmi menyetujui pengajuan ETF Bitcoin Spot oleh 11 perusahaan. Tepat pada 11 Januari 2024, ETF Bitcoin spot merupakan produk mereka telah terdaftar di pasar saham.
Disetujuinya Bitcoin oleh ETF, Jesse Choi yang merupakan CO-CEO Reku menilai momentum ini menandai dimulainya sejarah baru di pasar keuangan global.
“Disetujuinya ETF Bitcoin Spot menggambarkan penerimaan institusi keuangan tradisional global terhadap Bitcoin yang semakin tinggi. Hal tersebut mengindikasikan besarnya minat investor tradisional terhadap Bitcoin,” ungkap Jesse.
Reku (sebelumnya Rekeningku.com) merupakan sebuah platform pertukaran aset kripto yang memiliki basis di Indonesia. Pengguna Reku dapat melakukan investasi dengan mudah dengan cara membeli dan menjual Bitcoin, Ethereum, dan aset kripto lainnya.
Reku terus mengembangkan berbagai fitur dan ruang lingkup baru guna untuk menarik minat masyarakat. Salah satunya, fitur staking yang membuat investor dapat memperoleh pendapatan pasif hingga 12,5%.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2024, Harga Bitcoin Tembus Rp697 Juta!
1. Membawa dampak positif bagi kripto di Amerika Serikat
Dengan disetujuinya ETF Bitcoin Spot membawa dampak positif bagi Amerika Serikat (AS). Jesse melihat hal ini dapat mendongkrak antusiasme dan permintaan pasar untuk mengalirkan dana ke Bitcoin.
Selain mendorong antusiasme pasar ke Bitcoin, melansir dari Alliance Bernstein, diperkirakan jumlah investasi yang masuk ke pasar dapat mencapai 5 miliar hingga 10 miliar dolar AS di negara Paman Sam saja. Jesse menilai hal ini dapat terjadi karena mudahnya akses untuk investasi bagi investor institusional dan ritel melalui ETF Bitcoin.
Editor’s picks
Baca Juga: Penambang Bitcoin Curi Listrik, Merugikan Negara Hingga Rp14 M