TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AIA Tindaklanjuti Arahan OJK soal Transparansi Produk Unit Link

Diharapkan mampu atasi keluhan nasabah

ilustrasi asuransi perjalanan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - PT AIA Financial (AIA) telah menindaklanjuti Surat Edaran OJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau unit link.

Otoritas Jasa Keuangan mendorong industri asuransi jiwa menata ulang dan melakukan perbaikan pada tiga aspek utama, yaitu pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset produk unit link. AIA menjadi salah satu perusahaan yang telah mengaplikasikan aturan baru SEOJK tersebut.

"Selain meluncurkan produk unit link yang sesuai dengan aturan SEOJK PAYDI yaitu AIA Bahagia Bersama, AIA juga mengenalkan inovasi terbarunya yang mendukung semangat transparansi pemasaran produk unit link," kata Presiden Direktur AIA Sainthan Satyamoorthy dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Galau Pilih Asuransi Jiwa atau Asuransi Kesehatan? Ini Jawabannya

1. AIA keluarkan fitur tambahan untuk meningkatkan transparansi

Ilustrasi asuransi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Melalui sales tools digital yang digunakan oleh tenaga pemasarnya, AIA telah menambahkan fitur iNeeds. Menu fitur ini bertujuan untuk membantu nasabah mendapatkan informasi terkait produk unit link beserta manfaatnya dengan lebih transparan.

“Di AIA, kepuasan nasabah selalu menjadi prioritas utama. Kami memiliki standar tinggi dan selalu mengkaji ulang hal-hal yang berpengaruh terhadap pengalaman nasabah bersama AIA termasuk pada proses penjualan unit link, sebagai produk yang banyak diminati nasabah kami," ujar Sainthan.

Fitur pada sales tools iNeeds dirancang untuk memudahkan nasabah memahami produk asuransi yang dibelinya dengan lebih informatif, interaktif, engaging serta mengedepankan aspek transparansi. Termasuk pula penempatan investasi dan pilihan asuransi tambahan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.

"Kami yakin iNeeds dapat mendorong kepuasan nasabah dan memastikan praktik pemasaran produk unit link di AIA akan lebih baik lagi," tuturnya.

Baca Juga: Banyak Kasus Gagal Bayar, OJK Pantau Ketat Kinerja Keuangan Asuransi! 

2. Membantu nasabah terhindar dari produk yang tidak sesuai kebutuhan

Ilustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sainthan menjelaskan, bagi tenaga pemasar atau Life Planner di AIA, iNeeds memberi kemudahan untuk menjelaskan kepada nasabah mengenai rekomendasi produk proteksi, biaya yang ditanggung nasabah, gambaran hasil investasi, hingga manfaat produk dengan lebih komprehensif.

Kehadiran fitur iNeeds juga memperkuat AIA Bahagia Bersama, produk unit link AIA pertama sesuai SEOJK PAYDI yang diluncurkan pada awal tahun ini.

Sesuai aturan terbaru itu, seluruh proses transaksi AIA Bahagia Bersama melalui iNeeds dilakukan berdasarkan sistem dan direkam menggunakan fitur rekaman video sebagai bukti untuk menghindari nasabah membeli produk yang tidak sesuai dengan kebutuhan.

Meski begitu, nasabah juga diharuskan membaca dengan lengkap dan teliti terhadap syarat dan manfaat yang akan didapat sebelum melakukan pembelian.

AIA juga memastikan proses welcome call baru dapat dilakukan jika polis telah aktif. Pembayaran premi pertama juga baru dapat dilakukan setelah polis aktif, hal ini sesuai dengan ketentuan SEOJK PAYDI.

“Perlindungan dan kenyamanan nasabah selalu menjadi prioritas penting di AIA. Oleh karena itu kami terus melakukan peningkatan kualitas layanan nasabah yang berlandaskan semangat customer centricity,” ujar Sainthan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya