AIA Tindaklanjuti Arahan OJK soal Transparansi Produk Unit Link
Diharapkan mampu atasi keluhan nasabah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT AIA Financial (AIA) telah menindaklanjuti Surat Edaran OJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau unit link.
Otoritas Jasa Keuangan mendorong industri asuransi jiwa menata ulang dan melakukan perbaikan pada tiga aspek utama, yaitu pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset produk unit link. AIA menjadi salah satu perusahaan yang telah mengaplikasikan aturan baru SEOJK tersebut.
"Selain meluncurkan produk unit link yang sesuai dengan aturan SEOJK PAYDI yaitu AIA Bahagia Bersama, AIA juga mengenalkan inovasi terbarunya yang mendukung semangat transparansi pemasaran produk unit link," kata Presiden Direktur AIA Sainthan Satyamoorthy dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: Galau Pilih Asuransi Jiwa atau Asuransi Kesehatan? Ini Jawabannya
1. AIA keluarkan fitur tambahan untuk meningkatkan transparansi
Melalui sales tools digital yang digunakan oleh tenaga pemasarnya, AIA telah menambahkan fitur iNeeds. Menu fitur ini bertujuan untuk membantu nasabah mendapatkan informasi terkait produk unit link beserta manfaatnya dengan lebih transparan.
“Di AIA, kepuasan nasabah selalu menjadi prioritas utama. Kami memiliki standar tinggi dan selalu mengkaji ulang hal-hal yang berpengaruh terhadap pengalaman nasabah bersama AIA termasuk pada proses penjualan unit link, sebagai produk yang banyak diminati nasabah kami," ujar Sainthan.
Fitur pada sales tools iNeeds dirancang untuk memudahkan nasabah memahami produk asuransi yang dibelinya dengan lebih informatif, interaktif, engaging serta mengedepankan aspek transparansi. Termasuk pula penempatan investasi dan pilihan asuransi tambahan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.
"Kami yakin iNeeds dapat mendorong kepuasan nasabah dan memastikan praktik pemasaran produk unit link di AIA akan lebih baik lagi," tuturnya.
Baca Juga: Banyak Kasus Gagal Bayar, OJK Pantau Ketat Kinerja Keuangan Asuransi!