Banyak Kasus Gagal Bayar, OJK Pantau Ketat Kinerja Keuangan Asuransi! 

Perusahaan asuransi harus terbuka mengenai kondisi keuangan

Jakarta, IDN Times - Banyaknya asus gagal bayar perusahaan asuransi berdampak pada kepercayaan publik terhadap produk asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru untuk mencegah terulangnya kasus-kasus tersebut.

Kebijakan yang baru diterbitkan ialah implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025. Kebijakan itu berkaitan dengan pengawasan kondisi keuangan perusahaan asuransi.

Baca Juga: Bos OJK: Tak Ada Jalan Pintas pada Kasus Gagal Bayar Asuransi

1. OJK dan nasabah bakal punya akses terhadap kondisi keuangan asuransi

Banyak Kasus Gagal Bayar, OJK Pantau Ketat Kinerja Keuangan Asuransi! ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan penerapan PSAK 74 ini akan mengatasi kesulitan regulator (termasuk OJK), konsumen (nasabah), dan juga investor untuk dapat mengetahui kondisi keuangan perusahaan asuransi.

“Kami berharap agar penerapan PSAK 74 yang diadopsi dari IFRS 17 dapat mengatasi isu asymmetric information yang menyulitkan para stakeholder terkait, baik konsumen, investor, dan juga regulator, untuk mendapatkan gambaran yang benar dan lengkap mengenai kondisi keuangan dan kinerja operasional perusahaan asuransi,” kata Ogi dikutip dari keterangan resmi, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: 4 Perusahaan Asuransi Jiwa yang Terlilit Kasus Gagal Bayar 

2. Kepercayaan masyarakat kepada industri perasuransian harus dijaga

Banyak Kasus Gagal Bayar, OJK Pantau Ketat Kinerja Keuangan Asuransi! Ilustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Ogi mengatakan, sektor industri perasuransian berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional, baik sebagai provider jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko bagi masyarakat dan pelaku usaha, maupun sebagai investor institusional yang mengisi kebutuhan pendanaan jangka panjang.

Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir muncul berbagai permasalahan yang dialami oleh beberapa pelaku industri asuransi yang berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kapasitas pelaku industri asuransi nasional.

Oleh sebab itu, diterapkan implementasi PSAK 74. Menurut Ogi, penerapan PSAK 74 sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Aturan itu menyatakan bahwa Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar Laporan Keuangan, di mana Komite Standar Laporan Keuangan tersebut ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

Pada 31 Oktober 2022 lalu, OJK telah membentuk Steering Committee Implementasi PSAK 74 yang diketuai oleh Anggota Dewan Komisioner OJK.

Anggotanya, perwakilan dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Dewan Standar Akuntansi Syariah, Institut Akuntan Publik Indonesia, Persatuan Aktuaris Indonesia, Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Working Group Implementasi PSAK 74.

Baca Juga: Mengintip Proses Penyelesaian Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwa

3. OJK kerja sama dengan lembaga internasional buat pastikan penerapan PSAK 74 berjalan

Banyak Kasus Gagal Bayar, OJK Pantau Ketat Kinerja Keuangan Asuransi! Ilustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

OJK juga telah berkomunikasi dengan World Bank, IMF, dan perusahaan asuransi internasional untuk membantu penerapan PSAK 74 di Indonesia, salah satunya melalui penyelenggaraan technical assistance.

Selain itu, beberapa perusahaan joint venture yang telah terlebih dahulu menerapkan IFRS 17 juga diharapkan untuk siap membantu dan mendukung penerapan PSAK 74.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya