TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada 6.859 Pinjol-Investasi Ilegal Diblokir 2017-2023, Tetap Hati-hati!

Literasi keuangan masyarakat baru 49,68 persen di 2022

IDN Times/Arief Rahmat

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan informatika RI (Kominfo), Usman Kansong, mengatakan sejak tahun 2017 hingga 2023 OJK bersama dengan Kementerian Kominfo telah memblokir 6.895 entitas, pinjol, investasi, dan gadai ilegal. 

Meski telah banyak yang ditutup namun faktanya masih ada saja penawaran pinjaman online dan investasi ilegal yang bermunculan di masyarakat.

"Ciri-ciri pinjol ilegal itu tidak terdaftar, kemudian mudah memberikan pinjamannya tapi bunga dan dendanya tinggi. Kemudian menawarkan pinjaman lewat Whatsapp dan SMS, meminta akses data pribadi bahkan meminta data teman dekat, keluarga, saudara. Selanjutnya pinjol ilegal biasanya melakukan penagihan tidak beretika seperti meneror," tegas Usman dalam keterangannya yang dikutip, Senin (26/2/2024).

Baca Juga: Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus? Ini Jawabannya

1. Banyak masyarakat belum paham produk dan layanan jasa keuangan

Ilustrasi pertumbuhan bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68 persen dan inklusi keuangan sebesar 85,10 persen. 

Hal ini berarti masih banyak masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam pengetahuan dan pemahaman mengenai produk dan layanan jasa keuangan. Alhasil tidak sedikit masyarakat yang terjebak dalam berbagai masalah keuangan seperti pinjol dan investasi ilegal.

"Peningkatan akses keuangan bisa dilakukan melalui digital dan internet, namun masyarakat harus melek keuangan dalam membedakan lembaga keuangan resmi dan ilegal," ungkapnya.

Baca Juga: 3 Modus Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Waspada!

2. Jangan tergiur investasi dengan untung besar

ilustrasi perencanaan investasi (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Analis Bagian Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Bengkulu, Flora Apriani menjelaskan jika keuntungan investasi semakin tinggi maka semakin tinggi pula risikonya. 

Selain itu, tidak ada investasi yang dapat memberikan keuntungan secara instan.

"Jangan mau tergiur iming-iming untung besar dalam waktu cepat dan pastikan benar-benar berizin dan terdaftar di OJK. Jadi yang harus diingat adalah 2L, Legal dan Logis," ucap Flora.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya