Catat! Tidak Semua Kredit Macet UMKM Dihapus
Risiko kredit UMKM rendah hanya di level 3,91 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak semua kredit macet pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di bank-bank dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) alias bank BUMN, bisa dihapus-buku dan dihapus-tagih.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, hapus-buku dan hapus-tagih kredit macet UMKM merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh bank swasta. Sementara di bank BUMN, ada ketentuan yang harus dipenuhi meliputi kesiapan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) agar bank tidak rugi.
"Ini bukan berarti semua kredit macet UMKM begitu saja dihapus. Ada ketentuan yang harus dipenuhi bank terkait prudential, pemenuhan CKPN ke (internal) dalam konteks menutup berbagai kerugian itu," jelas Dian dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2023 virtual, Kamis (3/8/2023)
Baca Juga: Pemerintah Bakal Hapus Kredit Macet UMKM di Perbankan
Baca Juga: OJK Ungkap Biang Kerok Kredit Macet TaniFund yang Berujung Gagal Bayar
1. OJK harap bank himbara bisa ambil keputusan sendiri
Dian berharap bank Himbara akan semakin independen dan bisa mengambil keputusan sendiri dalam semua aspek, tidak hanya berkaitan dengan hapus-buku dan hapus-tagih kredit macet UMKM.
"(Hapus buku kredit macet UMKM) itu hal biasa dan bank ada mekanisme kerja sendiri, misalnya apa yang harus dilakukan dan pembentukan CKPN. Dalam hal ini, kita mendukung PPSK, Ini merupakan poin yang maju," jelas Dian.
Baca Juga: Transaksi Kartu Kredit Pemerintah Melesat hingga Rp427 Miliar