TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

10 Faktor Banyak Orang Jadi Korban Pinjol Ilegal, Ada yang demi Gadget

Kondisi ekonomi juga faktor maraknya korban pinjol ilegal

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti banyaknya korban pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia. Menurut sebuah survei lembaga independen, ada 10 faktor yang menyebabkan korban pinjol ilegal masih banyak.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, salah satu dari faktor tersebut adalah keinginan membeli gadget atau gawai baru.

"Ada juga membeli gadget baru, luar biasa, sedih juga melihatnya ya," kata Friderica dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Jadi Korban, Begini Cara Bebas dari Jeratan Pinjol

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa IPB Korban Investasi Bodong, Bukan Pinjol Ilegal

1. Daftar lengkap 10 faktor yang membuat masih banyak korban pinjol ilegal

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun 10 faktor yang membuat masih banyak korban pinjol ilegal dirilis oleh No Limit Indonesia pada tahun 2021. Berikut daftarnya:

  1. Untuk membayar utang lain
  2. Latar belakang ekonomi menengah ke bawah
  3. Dana cair lebih cepat
  4. Memenuhi kebutuhan gaya hidup
  5. Kebutuhan mendesak
  6. Perilaku konsumtif
  7. Tekanan ekonomi
  8. Membeli gawai baru
  9. Membayar biaya sekolah
  10. Literasi pinjaman online rendah.

Friderica mengatakan, terkait faktor dana cair lebih cepat, menurutnya menjadi tantangan bagi pelaku jasa keuangan legal untuk bisa memberikan kredit lebih cepat dan mudah.

"Mereka bilang dananya cairnya lebih cepat. Itu bagaimana PUJK-PUJK lain yang kemudian kalau pinjaman mesti ada agunan, prosesnya lama, dan verifikasinya. Ini challenge, karena kalau lembaga legal itu pasti harus prudent. Harus KYC dulu. Tapi bagaimana supaya kita bisa compete dengan mereka-mereka ini," tutur Friderica.

Baca Juga: OJK Rayu Pinjol Beri Keringanan Waktu ke Mahasiswa IPB Korban Penipuan

2. Banyak masyarakat tak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal

Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Abal-abal. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, riset tersebut mengatakan 28 persen masyarakat tak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal. Padahal, menurut Friderica, OJK sudah menyediakan platform untuk memeriksa legalitas pinjol.

"Itu gampang banget, 157, WhatsApp 081157157. Tapi tetap masih banyak yang gak bisa bedain, atau kadang-kadang maunya pakai ini, gak peduli legal atau ilegal," tutur dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya