TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

151 Pinjol Ilegal Diblokir, Cek Daftarnya! 

Tetap waspada ya...

Ilustrasi Hacker (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Selama Agustus 2021 lalu, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) menemukan adanya 151 fintech peer to peer lending atau aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun memblokir dengan menutup akses terhadap 151 fintech tersebut.

Selain itu, SWI juga menemukan adanya 4 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berijin sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Kemenkominfo juga menutup akses terhadap entitas penawaran investasi tanpa izin tersebut.

Baca Juga: Perempuan Rentan Terjerat Pinjol, Dosen UGM Beberkan Penyebabnya   

1. Sudah ada ribuan pinjol ilegal diblokir

Ilustrasi Hacker (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan demikian, sejak 2018 sampai Agustus 2021 ini SWI telah memblokir akses 3.515 aplikasi pinjol ilegal. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemerintah juga menindak para pinjol ilegal melalui jalur hukum.

"Mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum," kata Semuel dikutip dari keterangan resminya, Selasa (12/10/2021).

Menurut Ketua SWI, Tongam L. Tobing perkembangan pinjol ilegal sangat meresahkan. Pasalnya, mereka menawarkan pinjaman tanpa izin di tengah krisis akibat pandemik COVID-19.

“Saat ini masih ada penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tutur Tongam.

Tongam mengatakan ada beberapa modus yang dilakukan pinjol ilegal untuk menjerat masyarakat. Pertama mencari korban yang dalam butuh uang untuk kebutuhan pokok atau konsumtif di masa pandemik. Kemudian, mereka akan mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman atau jatuh tempo yang pendek.

"Mereka memberikan syarat mudah mendapatkan pinjaman, tetapi mereka selalu meminta izin untuk dapat mengakses semua data kontak di handphone pengguna aplikasi. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," ucap Tongam.

Baca Juga: Cara Membuat Rekening PayPal Tanpa Kartu Kredit

2. Daftar 4 entitas investasi ilegal yang diblokir

Ilustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Ada 4 entitas penawaran investasi tanpa izin yang diblokir pada bulan Agustus 2021 antara lain:

  1. PT Bimasakti Kapital Abadi - Sewa Collateral BG/SBLC dari Prime Bank, Monetize Instrument Bank;
  2. PT Danamas Mandiri Investa - penyelenggara usaha modal ventura tanpa izin;
  3. PT Generasi Berdampak Indonesia (Panak.id) - kegiatan equity crowdfunding tanpa izin;
  4. PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara - kegiatan equity crowdfunding tanpa izin.

Baca Juga: Jokowi: Saya Dengar Banyak Masyarakat Tertipu Pinjol

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya