283 Pinjol Ilegal Bakal Diblokir, Kebanyakan Format APK!
Waspada modusnya, kenali ciri-ciri pinjol ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menemukan 283 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dengan 151 konten ilegal di dalamnya.
Entitas dan konten itu ditemukan dari operasi siber, yang asalnya dari sejumlah situs web atau website, aplikasi dan konten sosial media. Untuk website, banyak yang formatnya website file sharing APK. Misalnya seperti apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, apkpure.com, dan sebagainya.
Baca Juga: Simak! Ini Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal
1. Satgas minta Kominfo blokir 283 pinjol ilegal yang baru ditemukan
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal juga menemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, Facebook, dan Instagram.
Satgas meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir entitas dan konten tersebut untuk mencegah kerugian di masyarakat.