TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Mekanisme Transfer Antarbank di Indonesia, Ini Bedanya

Ada mekanisme untuk nominal besar hingga kecil

Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Mengirim uang alias transfer antarbank merupakan layanan yang sangat penting bagi nasabah. Transfer antarbank yang berbeda pun makin mudah dengan adanya kemajuan teknologi.

Di Indonesia sendiri, tiga mekanisme transfer antarbank, yakni Real Time Gross Settlement (RTGS), Sistem Kliring Nasional Indonesia (SKNI) atau Lalu Lintas Giro (LLG), dan Real Time Online (RTO).

Nah, simak yuk ulasan lengkapnya!

Baca Juga: 3 Cara Transfer Mandiri ke DANA yang Mudah dan Antiribet

1. Real Time Gross Settlement (RTGS)

ilustrasi dana (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), RTGS adalah sistem transfer elektronik, di mana bank-bank terhubung dengan sistem RTGS milik Bank Indonesia (BI). Dengan mekanisme ini, proses transaksinya dapat langsung terlaksana saat itu juga (real time).

Meski ada kata real time, namun proses pengiriman dana tak langsung sampai di detik dan menit yang sama. Kendati demikian, dibandingkan mekanisme lain, proses pengiriman dana dengan RTGS lebih cepat, hanya memakan waktu beberapa jam, atau sekitar 4 jam.

Akan tetapi, jika nasabah baru melakukan transfer di atas pukul 15.00 WIB, dana yang dikirim baru akan sampai ke rekening tujuan pada keesokan harinya. Tak hanya itu, bila transfer antarbank dilakukan pada akhir bulan (30 atau 31), maka akan terjadi keterlambatan/delay selama satu hari kerja karena adanya proses tutup buku.

Mekanisme RTGS ini hanya untuk nominal besar, minimal Rp100 juta per transaksi. Biayanya pun lebih tinggi, yakni Rp25 ribu sampai Rp50 ribu.

Baca Juga: Cara Transfer Saldo Gopay ke OVO dan Sebaliknya

2. Sistem Kliring Nasional Indonesia (SKNI)

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

SKNI atau Lalu Lintas Giro (LLG) adalah mekanisme transfer elektronik yang menghubungkan bank-bank dengan SKINI yang diselenggarakan BI. Sistem tersebut memiliki periode settlement atau proses pemindahan buku dari rekening pengirim ke rekening penerima yang spesifik.

Pada prosesnya, bank akan meneruskan perintah transfer nasabah ke SKNI milik BI, lalu uang akan dikumpulkan di sistem BI terlebih dahulu. Setelah proses dan waktu tertentu, sistem dari BI akan mendistribusikan uang tersebut ke bank tujuan atau penerimanya secara berkala sesuai jadwal dalam satu hari.

Setelah bank tujuan menerima, barulah uang didistribusikan ke rekening tujuan. Karena itu, transfer uang dengan SKNI akan memakan waktu 2-3 hari kerja.

Berdasarkan keputusan BI, mulai 1 September 2019, waktu proses kliring ditambah menjadi 9 kali sehari atau setiap jam di hari kerja, dari yang sebelumnya hanya 4 kali dalam sehari. Selain itu, biaya transfer juga diturunkan menjadi Rp3.500 per transaksi.

Mekanisme SKINI digunakan untuk pengiriman dana dengan nominal yang lebih besar, namun tak bisa melebihi Rp500 juta per transaksi, tergantung kebijakan tiap bank.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya