3 Mekanisme Transfer Antarbank di Indonesia, Ini Bedanya
Ada mekanisme untuk nominal besar hingga kecil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mengirim uang alias transfer antarbank merupakan layanan yang sangat penting bagi nasabah. Transfer antarbank yang berbeda pun makin mudah dengan adanya kemajuan teknologi.
Di Indonesia sendiri, tiga mekanisme transfer antarbank, yakni Real Time Gross Settlement (RTGS), Sistem Kliring Nasional Indonesia (SKNI) atau Lalu Lintas Giro (LLG), dan Real Time Online (RTO).
Nah, simak yuk ulasan lengkapnya!
Baca Juga: 3 Cara Transfer Mandiri ke DANA yang Mudah dan Antiribet
1. Real Time Gross Settlement (RTGS)
Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), RTGS adalah sistem transfer elektronik, di mana bank-bank terhubung dengan sistem RTGS milik Bank Indonesia (BI). Dengan mekanisme ini, proses transaksinya dapat langsung terlaksana saat itu juga (real time).
Meski ada kata real time, namun proses pengiriman dana tak langsung sampai di detik dan menit yang sama. Kendati demikian, dibandingkan mekanisme lain, proses pengiriman dana dengan RTGS lebih cepat, hanya memakan waktu beberapa jam, atau sekitar 4 jam.
Akan tetapi, jika nasabah baru melakukan transfer di atas pukul 15.00 WIB, dana yang dikirim baru akan sampai ke rekening tujuan pada keesokan harinya. Tak hanya itu, bila transfer antarbank dilakukan pada akhir bulan (30 atau 31), maka akan terjadi keterlambatan/delay selama satu hari kerja karena adanya proses tutup buku.
Mekanisme RTGS ini hanya untuk nominal besar, minimal Rp100 juta per transaksi. Biayanya pun lebih tinggi, yakni Rp25 ribu sampai Rp50 ribu.
Baca Juga: Cara Transfer Saldo Gopay ke OVO dan Sebaliknya