TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Perbedaan KPR dan KPA, Millennial Wajib Tahu!

Keduanya merupakan produk pembiayaan hunian

Ilustrasi bangunan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Minat generasi millennial dalam investasi properti makin tinggi. Ada dua jenis pembiayaan yang bisa dipilih millennial untuk membeli hunian, yakni kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA).

Kedua pinjaman tersebut masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Sebelum membeli hunian, penting sekali bagi millennial untuk memahami perbedaan KPR dan KPA.

Baca Juga: 4 Jenis Bunga KPR, Penting Dicatat sebelum Beli Rumah!

Baca Juga: 4 Jenis Bunga KPR, Penting Dicatat sebelum Beli Rumah!

1. Definisi KPR dan KPA

Ilustrasi Kredit. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dilansir situs resmi Ajaib, Kamis (18/11/2021), perbedaan pertama dari KPR dan KPA adalah definisinya. KPA adalah produk pembiayaan yang menjaminkan sebuah apartemen. Sementara itu, KPR adalah pinjaman menjaminkan rumah.

Dengan demikian, KPR adalah produk pinjaman untuk membeli rumah, sementara KPA untuk membeli apartemen.

Baca Juga: Mengenal Jenis Perjanjian KPR, Ada Konvensional dan Syariah

2. Serifikat pembelian

Ilustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Nah, untuk memilih membeli rumah atau apartemen bisa dipertimbangkan dari sertifikat tanah kedua jenis hunian tersebut. Jika membeli rumah, millennial akan mendapat Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan masa berlaku seumur hidup.

Sementara itu, jika millennial membeli apartemen, maka akan mendapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan masa berlaku 30 tahun, dan dapat diperpanjang kembali hingga 20 tahun.

Adapun mekanisme pengajuan KPR dan KPA tidak berbeda. Keduanya mensyaratkan nasabah untuk memenuhi sejumlah dokumen agar pengajuannya diterima. Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, antara lain:

  • Fotokopi KK
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan
  • Melampirkan slip gaji periode 3 bulan terakhir
  • Melampirkan rekening atau buku tabungan selama 3 bulan terakhir
  • Fotokopi akta nikah atau akta cerai.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya