Ada Aturan Baru OJK soal Fintech dan Kripto, Ini Rinciannya
OJK perkuat perlindungan konsumen di sektor keuangan digital
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai ekosistem financial technology (fintech) hingga aset kripto.
Aturan tersebut adalah Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. POJK Itu mengatur pelaksanaan regulatory sandbox.
Baca Juga: Sanksi Dicabut OJK, Paylater Akulaku Kembali Aktif
1. Ada penyempurnaan mekanisme regulatory sandbox
Dalam POJK 3/2024, OJK menyempurnakan mekanisme regulatory sandbox. Adapun regulatory sandbox adalah mekanisme pengjuan yang dilakukan OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.
“POJK 3/2024 menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan,” tulis pernyataan resmi OJK, dikutip Minggu (10/3/2024).
Baca Juga: OJK Imbau Perbankan Mitigasi Risiko Gagal Bayar Kredit Sektor Pangan