Asuransi Indosurya Life Resmi Gulung Tikar!
Asuransi Jiwa Prolife eks Indosurya Life dilikuidasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia eks Indosurya Life resmi dibubarkan. Keputusan itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Di Luar Rapat Umum Para Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah mencabut izin usaha Asuransi Jiwa Prolife sejak 2 November 2023 lalu.
Baca Juga: Tok! OJK Cabut Izin Usaha Indosurya Life, Pemilik Wajib Ganti Rugi
1. Perusahaan tunjuk tim likuidasi
Dengan keputusan tersebut, perusahaan juga telah menunjuk tim likuidasi yang disetujui OJK berdasarkan surat nomor S-249/PD.12/2023 tanggal 11 Desember 2023, yaitu sebagai berikut:
- Parhulutan Manalu
- Tri Wahjuni Harto Saputro
- M.P. Chandra Hutabarat.
“Setiap pihak yang memiliki tagihan dapat segera menghubungi Tim Likuidasi Perseroan dan mengajukan tagihan disertai bukti pendukung (lihat panduan pendaftaran tagihan melalui www.timlikuidasiprolife.com) dalam waktu 60 hari,” bunyi keterangan resmi yang dikutip Rabu, (24/1/2024).
Baca Juga: Korban KSP Indosurya Desak Pengembalian Kerugian Segera Dilakukan