Bumiputera Pangkas Klaim Nasabah, DPR Minta Penjelasan OJK
Nilai manfaat klaim pemegang polis turun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, akan meminta penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana penyehatan keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Dalam RPK tersebut, ada ketentuan Pengurangan Nilai Manfaat (PNM) pada klaim yang akan dibayarkan ke nasabah. OJK sendiri telah menyetujui RPK tersebut melalui pernyataan tidak keberatan.
"Kami akan mendalami lebih lanjut terkait keputusan OJK yang telah memberikan persetujuan atas RPK AJB Bumiputera," kata Puteri kepada IDN Times, Selasa (21/2/2023).
Baca Juga: Pembayaran Klaim Dipangkas, Nasabah Bumiputera Menolak!
1. Komisi XI DPR RI bakal bahas RPK Bumiputera dalam rapat
Puteri mengatakan, RPK tersebut akan jadi poin pembahasan dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan OJK nantinya.
"Agenda ini pasti akan menjadi salah satu poin permasalahan yang akan dibahas pada rapat kerja dengan OJK pada masa sidang yang akan datang. Termasuk yang berkaitan dengan strategi penyehatan lewat penjualan produk dan PNM dalam RPK ini," ujar Puteri.
Baca Juga: Pembayaran Klaim Nasabah Dipangkas, Bos Bumiputera Buka Suara