TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Dokumen Penting di Lembaga Jasa Keuangan, Penting Dipahami!

Ada dokumen polis asuransi hingga perjanjian kerja sama

Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Ada tiga lembaga jasa keuangan di Indonesia, yakni pasar modal, perbankan, dan industri keuangan non-bank (IKNB). Setiap lembaga jasa keuangan itu terbagi lagi menjadi beberapa jenis.

Misalnya perbankan, ada bank syariah dan bank konvensional.  Kemudian, di pasar modal terbagi lagi menjadi beberapa produk investasi yang dikelola oleh beragam jenis perusahaan di dalamnya.

Adapun di IKNB, ada asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun, dan sebagainya.

Nah, setiap nasabah dari produk atau layanan jasa keuangan akan bertemu dengan beberapa dokumen yang penting untuk dipahami. Berikut ulasannya:

Baca Juga: Mengenal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - Fungsi Serta Tugasnya 

Baca Juga: 11 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Pahami yuk!

1. Dokumen untuk seluruh sektor jasa keuangan

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (22/3/2023), ada dokumen yang penting untuk dipahami nasabah dari seluruh sektor jasa keuangan.

Dokumen itu ialah Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY), yakni dokumen yang memuat karakteristik dan informasi penting atau utama mengenai produk dan/atau layanan jasa keuangan.

2. Dokumen untuk pasar modal

ilustrasi investor (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun bagi pegiat pasar modal, seperti investor, ada dokumen yang akan sering ditemui, dan penting untuk dipahami.

Dokumen tersebut ialah Prospektus, yaitu dokumen yang memuat penawaran umum efek serta profil produk.

3. Dokumen untuk nasabah asuransi

Ilustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Bagi nasabah asuransi, pastinya akan menemui suatu dokumen yang wajib dipahami sebelum membeli produknya.

Dokumen tersebut ialah Polis Asuransi, yaitu surat perjanjian atau kontrak sebagai bukti pengalihan risiko dari tertanggung (peserta) kepada penanggung (perusahaan asuransi).

Baca Juga: Profil Credit Suisse, Bank Global dengan Segudang Masalah

4. Dokumen bank hingga perusahaan pembiayaan

Ilustrasi mobile banking. (IDN Times/Aditya Pratama)

Nah, bagi nasabah bank, perusahaan pembiayaan, pergadaian, pinjaman online (pinjol) atau fintech, perlu untuk memahami dan membaca Perjanjian Pinjaman/Kredit.

Dokumen tersebut adalah perjanjian pinjam-meminjam antara kreditur dan debitur umumnya dengan prinsip konvensional, atau Perjanjian Pendanaan untuk pendanaan dengan prinsip syariah.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya