Daftar Dokumen Penting di Lembaga Jasa Keuangan, Penting Dipahami!
Ada dokumen polis asuransi hingga perjanjian kerja sama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ada tiga lembaga jasa keuangan di Indonesia, yakni pasar modal, perbankan, dan industri keuangan non-bank (IKNB). Setiap lembaga jasa keuangan itu terbagi lagi menjadi beberapa jenis.
Misalnya perbankan, ada bank syariah dan bank konvensional. Kemudian, di pasar modal terbagi lagi menjadi beberapa produk investasi yang dikelola oleh beragam jenis perusahaan di dalamnya.
Adapun di IKNB, ada asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun, dan sebagainya.
Nah, setiap nasabah dari produk atau layanan jasa keuangan akan bertemu dengan beberapa dokumen yang penting untuk dipahami. Berikut ulasannya:
Baca Juga: Mengenal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - Fungsi Serta Tugasnya
Baca Juga: 11 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Pahami yuk!
1. Dokumen untuk seluruh sektor jasa keuangan
Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (22/3/2023), ada dokumen yang penting untuk dipahami nasabah dari seluruh sektor jasa keuangan.
Dokumen itu ialah Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY), yakni dokumen yang memuat karakteristik dan informasi penting atau utama mengenai produk dan/atau layanan jasa keuangan.
Baca Juga: Profil Credit Suisse, Bank Global dengan Segudang Masalah