Lembaga Keuangan Mikro: Pengertian, Tujuan, dan Kegiatan Usahanya
LKM berdayakan ekonomi masyarakat di daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga Keuangan Mikro (LKM) merupakan lembaga jasa keuangan yang termasuk dalam Industri Keuangan Non Bank (IKNB). LKM merupakan lembaga yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun pengertiannya, LKM adalah lembaga keuangan khusus untuk jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat. Jasa itu diberikan melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, ataupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Baca Juga: Marak Aksi Pinjol Ilegal, Wagub Lampung Nunik Minta Perbanyak LKM
Baca Juga: Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank dan Jenis-Jenisnya, Lengkap
1. Tujuan didirikannya LKM
Dikutip dari situs resmi OJK, Selasa (24/1/2023), ada tiga tujuan utama LKM.
Pertama, untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat. Pembiayaan diberikan untuk usaha skala mikro, terutama untuk masyarakat yang belum mampu mengajukan pinjaman atau kredit usaha pada lembaga keuangan formal seperti bank. Apalagi, banyak masyarakat yang belum memiliki rekening bank, atau tidak memiliki barang untuk dijadikan agunan yang merupakan syarat pengajuan kredit bank.
Kedua, untuk membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat. Dengan pembiayaan yang diberikan, maka perekonomian masyarakat bisa meningkat, sehingga bisa menciptakan lapangan kerja.
Tujuan ketiga yakni untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah.
Baca Juga: Lembaga Keuangan: Pengertian, Jenis, Manfaat, dan Contoh