Mau Berinvestasi di Saham Luar Negeri secara Legal? Begini Caranya
Pembelian saham AS yang legal hanya lewat Pluang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Investor Indonesia bisa memperluas portofolio investasi dengan menanamkan modal pada saham-saham di luar negeri. Misalnya pada kelas aset saham Amerika Serikat (AS) yang bisa dibeli melalui platform Pluang.
Transaksi saham AS di Pluang dilakukan bekerja sama dengan entitas PT PG Berjangka yang memiliki izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dengan izin tersebut, bursa Jakarta Futures Exchange (JFX) dan Kliring Berjangka Indonesia atau KBI (entitas BUMN), bekerja sama dengan prime brokerage luar negeri bernama Alpaca, sebuah prime brokerage yang terdaftar di Finra untuk mentransaksikan pembelian saham AS.
Baca Juga: 6 Perbedaan Saham Biasa dan Saham Preferen, Apa Saja?
1. Pembelian saham bisa dilakukan menggunakan nama investor
Transaksi pembelian saham AS di Pluang adalah mekanisme legal satu-satunya yang tersedia untuk penjualan Saham AS di Indonesia. Sebagai nasabah Saham AS Pluang, pembelian saham akan menggunakan nama pengguna dan bisa dicek di sistem JFX dan KBI.
“Kami ingin mengimbau para investor ritel di Indonesia untuk memperhatikan status legalitas entitas bisnis yang menjual Saham AS. Jika berinvestasi di entitas yang tidak legal, maka pengguna tidak akan mendapatkan perlindungan,” kata Head of Corporate Communications Pluang, Kartika Dewi dikutip dari keterangan resmi, Rabu (8/2/2023).
Baca Juga: Pluang Perkuat Komitmen Peningkatan Literasi Digital Investor Pemula