Mau Hitung Pajak Tahunan Mobil? Begini Caranya!
Kamu bisa tahu komponen pajak yang dibayar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemilik kendaraan beroda empat atau mobil bisa menghitung sendiri besaran pajak tahunan. Dengan menghitung sendiri, kamu bisa mengetahui komposisi dari pajak yang setiap tahun kamu bayarkan ke negara.
Sama seperti kendaraan bermotor lainnya, pembayaran pajak tahunan mobil jatuh pada tanggal habisnya masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga: Daftar 5 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan yang Bisa Kamu Gunakan!
1. Cara menghitung pajak tahunan mobil yang pertama kali
Dilansir dari Lifepal, besaran pajak mobil untuk pembayaran tahun pertama berbeda dengan pembayaran untuk tahun kedua, dan tahun kelima. Besar kewajiban pajak tahun pertama biasanya lebih besar dari pada tahun berikutnya.
Mengapa demikian? Sebab, ada beberapa komponen yang hanya ada di pembayaran pajak pertama kali, antara lain biaya balik nama, biaya pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor, serta biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor.
Cara menghitungnya cukup mudah, yakni dengan menjumlahkan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Adapun rumusnya: BBN KB + PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK.
Berapa nominal masing-masing komponen di atas?
- BBN KB sebesar 10 persen dari harga jual mobil
- PKB sebesar 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)
- SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu
- Biaya administrasi TNKB sebesar Rp100 ribu
- Bea administrasi STNK sebesar Rp50 ribu
- Biaya penerbitan STNK Rp200 ribu.
Baca Juga: Pajak Karbon Bikin Harga LPG dan BBM Naik, Siapa yang Dirugikan?
Baca Juga: Cara Mudah Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah