Cara Mudah Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Ada rumus yang bisa menjadi acuan untuk menghitung

Jakarta, IDN Times – Sertifikat tanah merupakan dokumen yang penting dalam kepemilikan tanah atau properti. Saat melakukan transaksi jual-beli, penting untuk segera mengurus administrasi mengubah nama kepemilikan tanah yang dibeli.

Proses mengubah nama kepemilikan tanah yang dibeli itu disebut balik nama. Adapun cara melakukan balik nama tanah adalah dengan mengurus ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Namun, untuk mengurus balik nama sertifikat, ada biaya yang dikenakan. Berikut adalah rinciannya.

Baca Juga: 9 Istilah Kegiatan Jual Beli dalam Bahasa Jawa yang Perlu Kamu Tahu

1. Cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah

Cara Mudah Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat TanahIlustrasi perumahan. (Dok. Kementerian PUPR)

Cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah sebenarnya masih sama dari tahun-tahun sebelumnya. Ada rumus yang bisa menjadi acuan untuk menghitung biaya tersebut dari Kementerian ATR/BPN. Rumusnya adalah sebagai berikut:

(nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1.000

Perhitungan ini berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Untuk NJOP bisa dicari di situs pemerintah daerah setempat. Misalnya untuk daerah DKI Jakarta, bisa dilihat di situs Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id.

Sebagai contoh, anggap seseorang membeli tanah dengan harga Rp500 ribu per meter persegi dengan luas sekitar 100 meter persegi. Maka cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanahnya seperti ini:

(Rp500.000 x 100) : 1000 = Rp50.000

Selain itu, biasanya masih ada biaya administrasi lainnya seperti tarif Rp50 ribu untuk mengecek keabsahan sertifikat tanah.

Dalam prosesnya, pemilik tanah baru biasanya meminta bantuan dari notaris atau PPAT. Tentu saja biayanya bisa jadi lebih besar, karena sudah termasuk dengan jasa notaris, pembuatan akta jual-beli (AJB) dan balik nama. Biasanya tarifnya adalah sekitar satu persen dari total nilai transaksi.

2. Syarat pengurusan balik nama sertifikat di BPN

Cara Mudah Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat TanahIlustrasi perumahan. (Dok. Kementerian PUPR)

Setelah mengetahui cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah, sekarang saatnya mengetahui persyaratan untuk mengurus balik nama sertifikat.

Melansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, setidaknya ada sembilan persyaratan wajib yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan balik nama sertifikat tanah atau properti, yakni:

- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai

- Surat kuasa apabila dikuasakan

- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

- Sertifikat Asli

- Akta jual beli dari PPAT

- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya

- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Baca Juga: 6 Fakta Kasus yang Dialami Nirina Zubir, Jadi Korban Mafia Tanah

3. Syarat Pengurusan Akta Jual Beli di PPAT

Cara Mudah Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat TanahIlustrasi perumahan. (Dok. Kementerian PUPR)

Saat mengurusi balik nama sertifikat, juga harus mempunyai Akta Jual Beli (AJB). Untuk mengurus AJB, maka harus mengurusnya ke Kantor PPAT setempat.

Untuk mengurusnya, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

a. Memenuhi kedua persyaratan teknis dalam pembuatan AJB, meliputi:

- Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis jika dikuasakan.

- Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi biasanya dari perangkat desa jika melalui PPAT, sementara (camat) dan kedua pegawai notaris jika melalui notaris PPAT.

b. Membawa sertifikat asli tanah

c. Menyertakan izin mendirikan bangunan (IMB) asli

d. Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, air (bila ada)

e. Surat roya dari bank yang bersangkutan, jika masih dibebani hak tanggungan (hipotek)

f. Memiliki surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa

g. Menyerahkan salinan data identitas pribadi, yang terbagi sebagai berikut:

- Pihak penjual wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah (jika sudah menikah), surat persetujuan pihak keluarga (bisa suami/istri), dan NPWP.

- Pihak pembeli wajib membawa KTP, KK, Surat Nikah (jika sudah menikah) dan NPWP.

Baca Juga: ART Pakai Uang Hasil Rampas 6 Tanah Ibu Nirina Zubir buat Bisnis

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya