OJK Dahulukan Cabut Moratorium buat Pinjol Sektor Produktif
Moratorium diberlakukan sejak Februari 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mendahulukan pencabutan moratorium izin fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) khusus untuk pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan, pencabutan moratorium untuk pinjol sektor produktif itu masuk dalam fase 1 penguatan fondasi pinjol.
“Sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023- 2028 yang telah di-launching OJK pada tanggal 10 November 2023, pembukaan moratorium LPBBTI khusus sektor produktif dan UMKM akan dilakukan pada fase 1, yaitu penguatan fondasi,” kata Agusman dikutip dari keterangan resmi, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: OJK Beri Perpanjangan Waktu ke Akulaku buat Perbaikan Bisnis
1. Pembukaan moratorium seluruh pinjol perlu persiapan matang
Adapun pembukaan moratorium pinjol secara keseluruhan menurutnya memerlukan persiapan panjang.
“OJK sedang dalam proses menyiapkan infrastruktur yang memadai, sebelum OJK secara resmi mencabut moratorium izin usaha fintech P2P lending,” ujar Agusman.
Baca Juga: OJK Ungkap Alasan Bank Asing Lepas Bisnis di Indonesia