OJK Dahulukan Cabut Moratorium buat Pinjol Sektor Produktif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mendahulukan pencabutan moratorium izin fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) khusus untuk pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan, pencabutan moratorium untuk pinjol sektor produktif itu masuk dalam fase 1 penguatan fondasi pinjol.
“Sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023- 2028 yang telah di-launching OJK pada tanggal 10 November 2023, pembukaan moratorium LPBBTI khusus sektor produktif dan UMKM akan dilakukan pada fase 1, yaitu penguatan fondasi,” kata Agusman dikutip dari keterangan resmi, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: OJK Beri Perpanjangan Waktu ke Akulaku buat Perbaikan Bisnis
1. Pembukaan moratorium seluruh pinjol perlu persiapan matang
Adapun pembukaan moratorium pinjol secara keseluruhan menurutnya memerlukan persiapan panjang.
“OJK sedang dalam proses menyiapkan infrastruktur yang memadai, sebelum OJK secara resmi mencabut moratorium izin usaha fintech P2P lending,” ujar Agusman.
Baca Juga: OJK Ungkap Alasan Bank Asing Lepas Bisnis di Indonesia
Editor’s picks
2. Perlu sistem perizinan yang optimal
Kesiapan infrastruktur tersebut meliputi kesiapan sistem perizinan dan pengawasan serta kesiapan regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha fintech P2P lending.
“OJK tentunya akan mempublikasikan kepada masyarakat apabila perizinan fintech P2P lending tersebut telah dibuka kembali,” tutur Agusman.
Baca Juga: Investree Kena Sanksi OJK karena Lampaui Batas Aturan Kredit Macet
3. Moratorium pinjol diberlakukan sejak Februari 2020
Adapun saat moratorium diberlakukan pada Februari 2020, ada 164 entitas pinjol yang terdaftar di OJK.
Setelah dilakukan moratorium, OJK menyisir lagi pinjol terdaftar yang bisa disiplin menjalankan aturan OJK. Dari proses itu, hanya 102 pinjol yang memenuhi ketentuan OJK.
Baca Juga: OJK Perintahkan Perbankan Blokir Rekening Terduga Pinjol Ilegal