Ratusan Mahasiswa IPB Korban Investasi Bodong, Bukan Pinjol Ilegal
Mahasiswa IPB terjerat utang pinjol akibat investasi bodong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing menegaskan kasus yang menjerat ratusan mahasiswa IPB bukanlah penipuan platform pinjaman online (pinjol).
Tongam mengatakan, para mahasiswa tertipu oleh oknum yang mengaku punya toko online, yang bisa menjadi wadah investasi para mahasiswa.
"Sekarang ini mengenai pinjol ilegal ya. Jadi yang di Bogor ini pemberitaan itu selalu disebut korban pinjol. Padahal bukan pinjol, korban toko online harusnya," kata Tongam dalam Sosialisasi Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal di Kampus IPB, Senin (21/11/2022).
Baca Juga: IPB Carikan Jalan Keluar untuk Ratusan Mahasiswa yang Terjerat Pinjol
Baca Juga: Berkaca Kasus IPB, OJK Imbau Warga Cermat saat Pinjam Uang ke Pinjol
1. Pinjol akan mencairkan pinjaman karena kreditur memenuhi syarat
Tongam mengatakan, para mahasiswa bisa menarik dana dari sejumlah platform pinjol untuk diinvestasikan karena dianggap memenuhi syarat.
Seperti yang diketahui sebelumnya, para mahasiswa berinvestasi dari uang pinjaman mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta dari beberapa pinjol yang mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti Shopee Paylater, Shopee Pinjam, Akulaku, dan Kredivo.
"Sama seperti kita mau beli rumah ke developer, kemudian kita deal, kita pinjam dari bank, KPR, kemudian masuk ke developer. Tapi developer gak kasih ke kita unitnya. Itu korban bank gak? Enggak kan? Sama seperti ini, ini bukan korban pinjol sebenarnya. Tapi korban toko online. Pinjolnya sepanjang memenuhi syarat, ya dia cairkan pinjaman," ucap Tongam.
Baca Juga: Catat Nih! 18 Investasi Bodong Terbaru yang Diblokir SWI