TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ratusan Mahasiswa IPB Korban Investasi Bodong, Bukan Pinjol Ilegal

Mahasiswa IPB terjerat utang pinjol akibat investasi bodong

Institut Pertanian Bogor (ipb.ac.id)

Jakarta, IDN Times - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing menegaskan kasus yang menjerat ratusan mahasiswa IPB bukanlah penipuan platform pinjaman online (pinjol).

Tongam mengatakan, para mahasiswa tertipu oleh oknum yang mengaku punya toko online, yang bisa menjadi wadah investasi para mahasiswa.

"Sekarang ini mengenai pinjol ilegal ya. Jadi yang di Bogor ini pemberitaan itu selalu disebut korban pinjol. Padahal bukan pinjol, korban toko online harusnya," kata Tongam dalam Sosialisasi Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal di Kampus IPB, Senin (21/11/2022).

Baca Juga: IPB Carikan Jalan Keluar untuk Ratusan Mahasiswa yang Terjerat Pinjol

Baca Juga: Berkaca Kasus IPB, OJK Imbau Warga Cermat saat Pinjam Uang ke Pinjol

1. Pinjol akan mencairkan pinjaman karena kreditur memenuhi syarat

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Tongam mengatakan, para mahasiswa bisa menarik dana dari sejumlah platform pinjol untuk diinvestasikan karena dianggap memenuhi syarat.

Seperti yang diketahui sebelumnya, para mahasiswa berinvestasi dari uang pinjaman mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta dari beberapa pinjol yang mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti Shopee Paylater, Shopee Pinjam, Akulaku, dan Kredivo.

"Sama seperti kita mau beli rumah ke developer, kemudian kita deal, kita pinjam dari bank, KPR, kemudian masuk ke developer. Tapi developer gak kasih ke kita unitnya. Itu korban bank gak? Enggak kan? Sama seperti ini, ini bukan korban pinjol sebenarnya. Tapi korban toko online. Pinjolnya sepanjang memenuhi syarat, ya dia cairkan pinjaman," ucap Tongam.

Baca Juga: Catat Nih! 18 Investasi Bodong Terbaru yang Diblokir SWI

2. Kerugian mencapai Rp2,3 miliar

Ilustrasi Pencurian Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun kasus penipuan investasi ilegal yang menimpa 321 mahasiswa IPB menimbulkan kerugian hingga Rp2,3 miliar. Ratusan mahasiswa itu terjerat iming-iming investasi di toko online dengan imbal hasil 10 persen per transaksi.

Untuk berinvestasi, para mahasiswa diminta meminjam uang dari pinjol. Pelaku berjanji pinjaman para mahasiswa di pinjol akan dilunasi. Namun, saat uang disetorkan ke pelaku, ternyata penjualan di toko online itu fiktif. Seiring berjalannya waktu, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan utang para mahasiswa, sehingga tenaga penagih melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya