Rekening Pelaku Pemalsuan Barcode QRIS di 38 Masjid Sudah Diblokir!
BI bakal dalami peran PJP yang daftarkan pelaku ke QRIS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rekening pelaku pemalsuan stiker Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di 38 masjid telah diblokir. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono mengatakan aksi pemalsuan stiker QRIS itu merupakan tindakan kriminal yang kini masuk penindakan hukum.
"Ini kan sudah proses, karena sudah diumumkan tersangka, ini tindak kejahatan. Pada saat itu sudah masuk ke proses penyelidikan, apalagi penyidikan, dan dilanjutkan pemblokiran rekening," kata Erwin dalam Konferensi Pers di kantor pusat BI, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: BI Blokir QRIS Penipuan Kotak Amal Masjid
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Barcode QRIS Kotak Amal Masjid
1. Pelaku daftar merchant QRIS atas nama restorasi masjid
Erwin mengatakan, pelaku memang mendaftarkan diri sebagai merchant QRIS ke salah satu Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Pelaku mendaftarkan diri atas nama Restorasi Masjid.
"Yang terjadi si pelaku mendaftarkan sebagai pengguna QRIS dengan nama restorasi masjid. Kemudian stiker QRIS yang dia punya ditumpuk di atas QRIS masjid itu," ujar Erwin.