TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rekening Pelaku Pemalsuan Barcode QRIS di 38 Masjid Sudah Diblokir! 

BI bakal dalami peran PJP yang daftarkan pelaku ke QRIS

Konferensi pers penyalahgunaan QRIS di rumah ibadah. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Rekening pelaku pemalsuan stiker Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di 38 masjid telah diblokir. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono mengatakan aksi pemalsuan stiker QRIS itu merupakan tindakan kriminal yang kini masuk penindakan hukum.

"Ini kan sudah proses, karena sudah diumumkan tersangka, ini tindak kejahatan. Pada saat itu sudah masuk ke proses penyelidikan, apalagi penyidikan, dan dilanjutkan pemblokiran rekening," kata Erwin dalam Konferensi Pers di kantor pusat BI, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: BI Blokir QRIS Penipuan Kotak Amal Masjid 

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Barcode QRIS Kotak Amal Masjid

1. Pelaku daftar merchant QRIS atas nama restorasi masjid

Pria terekam CCTV ganti stiker QRIS di kotak amal Masjid (instagram.com/merekamjakarta)

Erwin mengatakan, pelaku memang mendaftarkan diri sebagai merchant QRIS ke salah satu Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Pelaku mendaftarkan diri atas nama Restorasi Masjid.

"Yang terjadi si pelaku mendaftarkan sebagai pengguna QRIS dengan nama restorasi masjid. Kemudian stiker QRIS yang dia punya ditumpuk di atas QRIS masjid itu," ujar Erwin.

2. Pelaku tak daftar sebagai merchant QRIS rumah ibadah

Ilustrasi QRIS (dok/qris.id)

Erwin mengatakan, QRIS memang bisa digunakan di rumah-rumah ibadah dan lembaga donasi. Nantinya, QRIS itu akan didaftarkan khusus sebagai rumah ibadah atau lembaga donasi, bukan merchant QRIS reguler.

Namun, pada saat mendaftar, pelaku tak memilih merchant QRIS rumah ibadah, melainkan merchant QRIS reguler. Adapun bedanya, merchant QRIS reguler akan dikenakan biaya pada saat pemindahan dana, namun untuk merchant QRIS rumah ibadah atau lembaga donasi tak dikenakan biaya.

"Untuk tempat ibadah, ada tambahan verifikasi yang lain, sebagai tempat ibadah. Sehingga dimungkinkan proses pemindahan biaya tidak dipungut biaya sama sekali," tutur Erwin.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya