BI Blokir QRIS Penipuan Kotak Amal Masjid 

BI minta masyarakat waspadai modus penyalahgunaan QRIS

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia memastikan sudah melakukan tindakan terhadap kasus penipuan atau penyalahgunaan Quick Response-code Indonesian Standard (QRIS) pada kotak amal di Masjid Nurul Iman, Blok M Square, Jakarta.  

BI sudah memblokir QRIS tersebut sehingga tidak dapat digunakan lagi oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) terkait.

"Bank Indonesia juga sudah mengkomunikasikan kepada seluruh PJP untuk mewaspadai modus penyalahgunaan QRIS serupa,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono kepada IDN Times, Senin (10/4/2023).  

Erwin menjelaskan, pelaku penyalahgunaan QRIS telah melakukan pendafataran merchant QRIS dengan nama restorasi masjid. Namun setelah ditelusuri BI, merhcant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah melainkan merchant regular.

Baca Juga: Viral! Seorang Pria Terekam CCTV Ganti Stiker QRIS Kotak Amal Masjid

1. Mekanisme ketentuan untuk merchant QRIS

BI Blokir QRIS Penipuan Kotak Amal Masjid Pria terekam CCTV ganti stiker QRIS di kotak amal Masjid (instagram.com/merekamjakarta)

Erwin menjelaskan, berdasarkan ketentuan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) terkait pedoman komunikasi merchant QRIS, PJP wajib untuk melakukan edukasi kepada merchant, salah satunya mengenai keamanan kode QRIS yang ditampilkan di tempat umum.

Dengan demikian, merchant perlu memastikan secara berkala bahwa kode QRIS yang ditampilkan adalah benar miliknya dan bukan QRIS milik orang lain.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, merchant dan PJP untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Penggantian Stiker QRIS di Masjid Jaksel

2. PJK harus penuhi ketentuan ASPI

BI Blokir QRIS Penipuan Kotak Amal Masjid Unsplash.com

BI juga meminta merchant selalu memperhatikan keamanan transaksi dan kebenaran QRIS yang ada di lokasinya.

"Sehingga QRIS yang ditampilkan memang benar QRIS milik merchant yang bersangkutan dan belum mengalami penggantian atau perubahan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan informasi pada QRIS yang dipindai, apakah memang menampilkan nama merchant yang sesuai dengan tujuan transaksi dimaksud.

“PJP harus melaksanakan Ketentuan ASPI terkait pedoman edukasi untuk merchant dan pengguna QRIS agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS,” tegasnya.

Baca Juga: 5 Manfaat QRIS buat Pemilik Bisnis, Bye-bye Cash!

3. Saat pendaftaran perlu identitas dan profil usaha

BI Blokir QRIS Penipuan Kotak Amal Masjid Transaksi QRIS (Bank Indonesia)

Erwin mengatakan proses pendaftaran, merchant perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk data seperti identitas dan profil usaha. Kemudian, PJP harus memverifikasi data tersebut sebelum menerbitkan QRIS untuk merchant dimaksud.

“Adapun untuk merchant tempat ibadah atau donasi sosial, terdapat dokumen tambahan untuk memastikan merchant tersebut benar merupakan tempat ibadah atau donasi sosial sehingga nantinya dapat ditetapkan tarif MDR 0 persen bagi merchant dimaksud,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria terekam kamera CCTV mengganti stiker barcode Quick Response Code Indonesian Standard atau (QRIS) yang digunakan sebagai akses pembayaran digital di kotak amal sebuah masjid di Jakarta Selatan. 

Melansir akun Instagram @merekamjakarta, pria berkemeja itu masuk ke masjid dan menempelkan banyak stiker di kotak amal masjid tersebut. Dari rekaman video terlihat kejadian itu terekam pada 6 April 2023.

Modus penipuan berkedok QRIS diduga dilakukan untuk menyedot uang amal para jemaah masjid tersebut. Informasi yang IDN Times terima, salah satu masjid yang jadi sasaran pelaku adalah Masjid Agung Al-Azhar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Kantor Masjid Agung Al-Azhar Kebayoran Baru, Iding, mengatakan, ada 12  kotak amal yang ditempeli stiker QRIS palsu oleh pria tak dikenal itu.

"Ada 12 kotak amal," kata dia kepada IDN Times, Senin (10/4/2023).

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya