TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Yang Masih Bingung, Ini Pengertian dan Fungsi Koperasi Simpan Pinjam

Selain simpan pinjam, ada koperasi konsumen, produsen, jasa

ilustrasi uang Rupiah. (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Koperasi memiliki 4 jenis, salah satunya adalah koperasi simpan pinjam (KSP). Nah, pengertian dan fungsi koperasi simpan pinjam itu sendiri berbeda dengan 3 jenis koperasi lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian, ada 3 jenis koperasi lainnya, yakni koperasi konsumen, produsen, dan jasa.

Kali ini, IDN Times akan membeberkan apa pengertian koperasi simpan pinjam, dan juga fungsinya.

Baca Juga: Ini 5 Cara Membuat Laporan Keuangan, Penting Banget untuk Perusahaan!

1. Pengertian koperasi simpan pinjam

Ilustrasi uang, rupiah, uang saku (IDN Times / Shemi)

Berdasarkan pasal 1 ayat (15) dalam UU nomor 17/2012 tersebut, koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.

Dalam catatan Kementerian Koperasi dan UKM, koperasi ini kerap kali disebut koperasi kredit. Pasalnya, koperasi ini menyelenggarakan layanan tabungan dan sekaligus memberikan kredit bagi anggotanya. 

Oleh sebab itu, untuk mendirikan koperasi simpan pinjam ini tak sembarangan, karena harus memperoleh izin usaha simpan pinjam dari menteri. Dalam pemberian izin, menteri juga menetapkan sejumlah syarat untuk koperasi simpan pinjam.

Baca Juga: 6 Perbedaan Saham dan Reksa Dana, Pahami Dulu sebelum Berinvestasi!

2. Fungsi koperasi simpan pinjam

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam pasal 89 ayat (1) UU nomor 17/2012, ada 3 fungsi dari koperasi simpan pinjam, antara lain:
a.  menghimpun dana dari Anggota; 
b. memberikan Pinjaman kepada Anggota;
c. menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.  

Dalam aktivitasnya, pelayanan koperasi kepada anggota yang menabung dalam bentuk simpanan wajib, simpanan sukarela dan deposito, merupakan sumber modal bagi koperasi. 

Penghimpunan dana dari anggota itu menjadi modal yang selanjutnya oleh koperasi disalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit kepada anggota dan calon anggota. Dengan cara itulah koperasi melaksanakan fungsi intermediasi dana milik anggota untuk disalurkan dalam bentuk kredit kepada anggota yang membutuhkan. Penyelenggaraan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi dilaksanakan dalam bentuk/wadah koperasi simpan pinjam.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya