Yang Masih Bingung, Ini Pengertian dan Fungsi Koperasi Simpan Pinjam
Selain simpan pinjam, ada koperasi konsumen, produsen, jasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Koperasi memiliki 4 jenis, salah satunya adalah koperasi simpan pinjam (KSP). Nah, pengertian dan fungsi koperasi simpan pinjam itu sendiri berbeda dengan 3 jenis koperasi lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian, ada 3 jenis koperasi lainnya, yakni koperasi konsumen, produsen, dan jasa.
Kali ini, IDN Times akan membeberkan apa pengertian koperasi simpan pinjam, dan juga fungsinya.
Baca Juga: Ini 5 Cara Membuat Laporan Keuangan, Penting Banget untuk Perusahaan!
1. Pengertian koperasi simpan pinjam
Berdasarkan pasal 1 ayat (15) dalam UU nomor 17/2012 tersebut, koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
Dalam catatan Kementerian Koperasi dan UKM, koperasi ini kerap kali disebut koperasi kredit. Pasalnya, koperasi ini menyelenggarakan layanan tabungan dan sekaligus memberikan kredit bagi anggotanya.
Oleh sebab itu, untuk mendirikan koperasi simpan pinjam ini tak sembarangan, karena harus memperoleh izin usaha simpan pinjam dari menteri. Dalam pemberian izin, menteri juga menetapkan sejumlah syarat untuk koperasi simpan pinjam.
Baca Juga: 6 Perbedaan Saham dan Reksa Dana, Pahami Dulu sebelum Berinvestasi!