Slip gaji merupakan dokumen resmi berisi catatan penghasilan bulanan yang dikeluarkan pihak pemberi kerja kepada pekerja atau karyawan terkait. Fungsi utamanya adalah sebagai catatan perusahaan setiap kali membayarkan upah karyawan.
Perusahaan wajib memberikan slip gaji kepada karyawan sebagai bukti pembayaran upah sekaligus agar dokumen perusahaan dapat terdokumentasi dengan baik. Aturan tentang pemberian slip gaji juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang berisi bahwa pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang berisi rincian upah dari pekerja saat upah dibayarkan.
Selain itu, slip gaji sering dibutuhkan sebagai dokumen saat karyawan ingin mengajukan kredit seperti KPR, KTA, dan kredit kendaraan. Bagi kamu yang sedang mencari contoh slip gaji dan format lengkapnya, simak selengkapnya di artikel ini.