Berdasarkan penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), arbitrasi atau arbitrase wesel adalah tindakan yang dilakukan oleh debitur untuk membayar kewajibannya (utang) di luar negeri, di mana pembayaran ini dilakukan dengan menggunakan wesel dengan harapan bisa mendapatkan pengeluaran yang paling rendah dari pemanfaatan nilai tukar mata uang di pusat pasar uang dunia (arbitration of exchange).
Jika merujuk pada penjelasan di atas, maka pembayaran yang dilakukan dengan wesel tersebut bertujuan untuk menghemat biaya. Penghematan ini akan bisa didapatkan dari proses penukaran mata uang di pusat pasar mata uang dunia.
Peluang terjadinya penghematan atau penekanan biaya menjadi lebih rendah melalui penggunaan wesel, tentu akan sangat tergantung pada nilai tukar mata uang yang digunakan di dalam transaksi tersebut.
Secara umum arbitrase wesel bisa diartikan sebagai sebuah langkah penyelesaian sengketa perdata di dunia perbankan dan bidang lainnya yang berkaitan dengan dunia perbankan, di mana penyelesaian ini dilakukan di luar peradilan umum dan didasari dengan perjanjian arbitrase yang dibuat dengan cara tertulis oleh semua pihak yang bersengketa, dan dibayar (diselesaikan) dengan menggunakan wesel.
Penjelasan di atas menyimpulkan bahwa arbitrase wesel merupakan tindakan penyelesaian sengketa yang terjadi di dunia perbankan dan dilakukan di luar peradilan umum. Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa tersebut dengan bantuan arbiter yang telah disepakati oleh para pihak yang bersengketa.
Pembayaran atas sengketa di atas tidak dilakukan dengan cara tunai, melainkan menggunakan wesel, sesuai dengan kesepakatan atau hasil arbitrase yang sudah diputuskan oleh arbiter.