Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Garuda Indonesia Kalah di Pengadilan Arbitrase London

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk diputuskan kalah oleh Pengadilan Arbitrase Internasional London (London Court International Arbitration/LCIA) dalam kasus gugatan pembayaran sewa pesawat dengan salah satu lessor atau perusahaan penyewa pesawat.

Putusan LCIA tersebut membuat Garuda Indonesia diharuskan membayar biaya sewa pesawat dan kewajiban lainnya berdasarkan perjanjian yang sudah dibuat sebelumnnya. Hal itu termasuk pembayaran bunga keterlambatan dan pembayaran biaya perkara penggugat.

Kekalahan di LCIA tersebut ditanggapi bijak oleh manajemen Garuda Indonesia. Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan pihaknya menghormati dan menyikapi putusan LCIA tersebut.

Namun, Irfan mengakui bahwa kini pihaknya tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum terkait langkah ke depan yang bisa ditempuh oleh Garuda Indonesia.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan oleh perseroan," ujar Irfan, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (10/9/2021).

1. Putusan LCIA buntut dari gugatan Goshawk

Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia (IDN Times/Aldila Muharma)

Dalam keterangannya tersebut, Irfan juga menjelaskan asal mula putusan LCIA itu berasal.

"Putusan dari LCAI tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan lessor pesawat Helice Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S (Goshawk) terkait dengan kewajiban pembayaran sewa pesawat yang dilakukan oleh Garuda Indonesia," kata dia.

Adapun, gugatan tersebut diajukan Goshawk ke LCIA pada awal 2021.

2. Garuda Indonesia terus berkomunikasi dengan Goshawk

Maskapai Nasional Garuda Indonesia Yayasan Artha Mask Livery dengan Masker (Dok. Garuda Indonesia)

Irfan pun mengakui bahwa dengan adanya putusan LCIA tersebut membuat Garuda Indonesia terus menjalin komunikasi secara intensif dengan pihak Goshawk.

Hal itu dalam rangka menjajaki kesepakatan terbaik dalam upaya penyelesaian kewajiban usaha perseroan di luar proses hukum yang tengah berlangsung.

"Upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif penunjang lainnya," ucap Irfan.

3. Kesepakatan terbaik bisa dicapai bersama Goshawk

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. (Dok. Garuda Indonesia)

Atas dasar itu, Irfan pun optimistis penjajakan yang dilakukan pihaknya dapat menghasilkan kesepakatan terbaik dengan Goshawk.

"Tentunya dengan tetap memperhatikan aspek keberlangsungan usaha di tengah tekanan kinerja industri penerbangan di masa pandemik ini," tuturnya.

Namun demikian, Irfan memastikan bahwa putusan dari LCIA tersebut tidak akan memengaruhi seluruh kegiatan operasional penerbangan Garuda Indonesia.

"Operasional penerbangan tetap normal dan Garuda Indonesia berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman, nyaman dan sehat bagi seluruh penumpang Garuda Indonesia melalui penerapan protokol kesehatan pada seluruh lini operasionalnya," katanya.

Share
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
Dwi Agustiar
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us