Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Intinya sih...

  • Aset luwes adalah harta warisan yang digunakan untuk melunasi utang pewaris.
  • Peran ahli waris dalam menggunakan aset luwes harus amanah dan transparan.
  • Aset luwes mudah dicairkan, bisa digunakan dalam banyak situasi, dan nilainya stabil saat ditukar.

Aset merupakan suatu kekayaan berupa uang atau berupa barang yang dapat dinilai dengan uang. Biasanya bentuk aset berupa tanah, rumah, kendaraan, deposito, uang, dan lain sebagainya.

Tetapi, terdapat beberapa kondisi bahwa aset yang diberikan kepada ahli waris dari si pewaris tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini bisa disebut sebagai aset luwes.

Apa itu aset luwes? Mengapa orang yang diberikan aset tidak dapat menggunakannya untuk kepentingan pribadi? Simak ulasan ini lebih lanjut tentang aset luwes.

1. Pengertian aset luwes menurut OJK

ilustrasi asuransi (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, aset luwes memiliki definisi sebagai harta warisan yang digunakan untuk melunasi hutang atau kebutuhan lainnya dari pewaris (pemberi warisan) yang harus dilakukan sesegera mungkin.

Biasanya aset luwes juga disebut sebagai aset fleksibel. Jika dalam bahasa inggris, aset luwes dapat disebut sebagai aset enter mains.

2. Pengertian aset luwes secara umum

Ilustrasi uang (IDN Times/Mardya Shakti)

Secara umum, aset luwes adalah sebuah harta yang telah diwariskan dari pewaris kepada ahli waris guna melunasi utang dari pewaris. Jadi harta warisan yang diberikan kepada ahli waris, harus digunakan untuk melunasi utang dari pewaris terlebih dahulu.

Ahli waris dapat dikatakan sebagai perantara dari harta warisan. Aset yang ditinggalkan sebagai harta warisan akan digunakan untuk melunasi seluruh utang-utang yang belum terbayar sebelumnya.

Peran ahli waris dalam hal ini harus amanah dan transparan, karena terdapat titipan dari pewaris kepada ahli waris dalam menggunakan hartanya, meskipun bukan untuk kepentingan pribadi. Hal ini tentu bisa terjadi, sebab seorang pewaris bisa memberikan harta dan utang kepada ahli waris. 

Jika ahli waris menolak warisan utang yang ditujukkan kepadanya, maka hal ini diperbolehkan. Namun, terdapat catatan penting, ahli waris tidak akan mendapatkan harta warisan, karena telah adanya penolakan.

Oleh karena itu, terdapat sebutan aset luwes yang berasal dari pewaris, agar utang pewaris dapat segera dilunasi oleh ahli warisnya.

Menerima aset luwes memang sedikit rumit, sebab sebagai ahli waris dari harta waris harus melunasi utang terlebih dahulu sebelum mendapatkan harta warisan. Jadi, sebaiknya ahli waris memikirkan berbagai macam kemungkinan yang akan terjadi sebelum menerima aset luwes.

Bahkan sebuah harta warisan tidak selalu berbentuk uang, melainkan bisa berbentuk suatu rumah atau bangunan, serta berbentuk kendaraan dan barang-barang lainnya. Kemungkinan ahli waris harus menjual barang-barang tersebut sebelum mendapatkan uang untuk membayar utang si pewaris.

3. Ciri-ciri dan contohnya

Ilustrasi aset. (Dok. IDN Times)

Ciri-ciri Aset Luwes

  • Mudah dicairkan (likuid): Bisa dijadikan uang tunai dengan cepat.
  • Bisa digunakan dalam banyak situasi: Tidak terikat hanya untuk satu fungsi.
  • Nilainya stabil saat ditukar: Tidak mengalami kerugian besar saat dicairkan.
  • Tidak memerlukan waktu lama untuk diuangkan: Bisa diakses dalam hitungan hari atau bahkan langsung.
  • Tidak butuh proses rumit untuk dijual atau dialihkan.

Contoh Aset Luwes

  • Uang tunai: Langsung bisa digunakan kapan saja.
  • Tabungan di rekening bank: Mudah ditarik tanpa penalti.
  • Emas batangan: Mudah dijual di banyak tempat, nilai stabil.
  • Saham-saham yang likuid: Bisa dijual cepat di pasar modal.
  • Reksa dana pasar uang: Bisa dicairkan dalam waktu 1–2 hari kerja, rendah risiko.

4. Perbedaan aset luwes dan aset tetap

ilustrasi aset (pexels.com/Pixabay)

1. Dari Segi Likuiditas

  • Aset Luwes: Sangat mudah dicairkan jadi uang tunai (misalnya tabungan, uang tunai).
  • Aset Tetap: Sulit dicairkan dalam waktu singkat (contoh: properti, mesin).

2. Tujuan Penggunaan

  • Aset Luwes: Untuk kebutuhan jangka pendek atau darurat.
  • Aset Tetap: Untuk investasi jangka panjang dan produktivitas.

3. Contoh Umum

  • Aset Luwes: Uang, tabungan, emas, saham likuid, reksa dana pasar uang.
  • Aset Tetap: Tanah, rumah, kendaraan, peralatan kerja.

4. Waktu Penjualan

  • Aset Luwes: Bisa dijual atau dicairkan dalam hitungan jam atau hari.
  • Aset Tetap: Butuh waktu berhari-hari hingga berbulan-bulan untuk dijual.

5. Nilai Saat Diuangkan

  • Aset Luwes: Relatif stabil, tidak terlalu turun saat dijual.
  • Aset Tetap: Bisa turun atau naik drastis tergantung kondisi pasar.

6. Kebutuhan Perawatan

  • Aset Luwes: Tidak membutuhkan perawatan fisik.
  • Aset Tetap: Butuh perawatan, perbaikan, dan biaya tambahan.

7. Risiko

  • Aset Luwes: Risiko lebih rendah, tapi imbal hasil biasanya juga rendah.
  • Aset Tetap: Risiko lebih tinggi karena dipengaruhi banyak faktor (lokasi, pasar, usia aset), tapi berpotensi imbal hasil besar.

Itulah beberapa hal tentang aset luwes serta pengetahuan aset secara umum yang perlu diketahui. Aset luwes dapat diberikan kepada ahli waris pilihan dari pewaris, agar dapat melunasi utang serta mendapatkan sisa dari harta warisan.

Selain itu, bisa dilihat bahwa aset dapat sangat berarti bagi ahli waris, karena dapat membantu dalam perekonomian dari ahli waris agar dapat menjalani kehidupan kedepannya. Nah, bagi para pembaca, apakah aset luwes dapat berjalan secara efektif? Bagaimana menurut kamu mengenai aset luwes dan aset secara umum?

Editorial Team