Ilustrasi uang (IDN Times/Mardya Shakti)
Secara umum, aset luwes adalah sebuah harta yang telah diwariskan dari pewaris kepada ahli waris guna melunasi utang dari pewaris. Jadi harta warisan yang diberikan kepada ahli waris, harus digunakan untuk melunasi utang dari pewaris terlebih dahulu.
Ahli waris dapat dikatakan sebagai perantara dari harta warisan. Aset yang ditinggalkan sebagai harta warisan akan digunakan untuk melunasi seluruh utang-utang yang belum terbayar sebelumnya.
Peran ahli waris dalam hal ini harus amanah dan transparan, karena terdapat titipan dari pewaris kepada ahli waris dalam menggunakan hartanya, meskipun bukan untuk kepentingan pribadi. Hal ini tentu bisa terjadi, sebab seorang pewaris bisa memberikan harta dan utang kepada ahli waris.
Jika ahli waris menolak warisan utang yang ditujukkan kepadanya, maka hal ini diperbolehkan. Namun, terdapat catatan penting, ahli waris tidak akan mendapatkan harta warisan, karena telah adanya penolakan.
Oleh karena itu, terdapat sebutan aset luwes yang berasal dari pewaris, agar utang pewaris dapat segera dilunasi oleh ahli warisnya.
Menerima aset luwes memang sedikit rumit, sebab sebagai ahli waris dari harta waris harus melunasi utang terlebih dahulu sebelum mendapatkan harta warisan. Jadi, sebaiknya ahli waris memikirkan berbagai macam kemungkinan yang akan terjadi sebelum menerima aset luwes.
Bahkan sebuah harta warisan tidak selalu berbentuk uang, melainkan bisa berbentuk suatu rumah atau bangunan, serta berbentuk kendaraan dan barang-barang lainnya. Kemungkinan ahli waris harus menjual barang-barang tersebut sebelum mendapatkan uang untuk membayar utang si pewaris.