Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengalihan Aset ke BRIN Dibatalkan, Bos BUMN Nuklir Buka Suara

Direktur Utama PT Industri Nuklir Indonesia (Inuki), R. Herry dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII, Kamis (15/5/2025). (YouTube/TVR Parlemen)
Direktur Utama PT Industri Nuklir Indonesia (Inuki), R. Herry dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII, Kamis (15/5/2025). (YouTube/TVR Parlemen)
Intinya sih...
  • Direktur Utama Inuki menyatakan proses pengalihan aset ke BRIN telah sesuai prosedur dan mendapat persetujuan BUMN.
  • Herry mempertanyakan keputusan BRIN yang mencabut permohonan proses pengalihan aset menjadi hibah, terkait biaya dekontaminasi sebesar Rp70 miliar.
  • Inuki bergabung dengan BUMN Holding Farmasi di bawah PT Bio Farma, namun akses operasional ditutup dan surat kesediaan menerima hibah dicabut oleh BRIN.

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Industri Nuklir Indonesia (Inuki), R Herry angkat bicara soal pembatalan pengalihan aset perusahaan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dia menyatakan proses pengalihan aset perusahaan ke BRIN dilakukan atas dasar permintaan dari BRIN dan telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BUMN ketenaganukliran itu telah menempuh tahapan pengalihan sesuai prosedur, termasuk berkoordinasi bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan Jamdatun.

"Kami juga memfasilitasi beberapa kekhawatiran dari BRIN dengan mengundang FGD 9 Desember 2024 mengundang DJKN, BPK, Jamdatul, BPKP Bapeten. Clear, semuanya clear," kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII, Kamis (15/5/2025).

1. Inuki pertanyakan pencabutan proses hibah oleh BRIN

Kantor Kawasan Sains Kurnaen Sumadiharga BRIN di Kecamatan Pemenang Lombok Utara. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kantor Kawasan Sains Kurnaen Sumadiharga BRIN di Kecamatan Pemenang Lombok Utara. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Herry mempertanyakan keputusan BRIN yang mencabut seluruh permohonan proses pengalihan aset menjadi hibah. Menurutnya, alasan nilai hibah tidak sebanding dengan biaya dekontaminasi sebesar Rp70 miliar seharusnya tidak menjadi dasar pembatalan.

Biaya dekontaminasi merupakan anggaran yang dialokasikan untuk membersihkan fasilitas atau peralatan dari paparan zat radioaktif, dilakukan sesuai standar keselamatan nuklir sebelum aset dapat dimanfaatkan kembali atau dimusnahkan.

"Padahal seperti dari awal, sudah ada statement dari Pak Kepala BRIN menyatakan bahwa itu akan ada biaya untuk ditanggung oleh BRIN," ujarnya.

2. Inuki sudah berkonsultasi dengan BPK terkait biaya dekontaminasi

Kantor BPK Jateng di Pudakpayung Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Kantor BPK Jateng di Pudakpayung Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Herry juga menyampaikan dirinya telah menanyakan langsung kepada tim pemeriksa dari BPK terkait kemungkinan persoalan dalam proses serah terima aset Inuki kepada BRIN.

Menurutnya, penanggung jawab pemeriksaan dari BPK menyampaikan besaran biaya dekontaminasi bukan menjadi masalah utama. Yang akan menjadi perhatian BPK adalah ketepatan penggunaan anggaran tersebut.

"Beliau (pihak BPK) menjawab bahwa "untuk biaya serah terima aset, nanti asetnya mau dibersihkan, dekontaminasi, dibersihkan jadi apa, mau Rp70 miliar, mau Rp100 miliar, itu terserah. Yang nanti yang akan saya kejar adalah tepat nggak penggunanya"," ungkapnya.

3. Inuki tak lagi miliki akses dan izin operasional sejak Agustus 2022

Direktur Utama PT Industri Nuklir Indonesia (Inuki), R. Herry dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII, Kamis (15/5/2025). (YouTube/TVR Parlemen)
Direktur Utama PT Industri Nuklir Indonesia (Inuki), R. Herry dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII, Kamis (15/5/2025). (YouTube/TVR Parlemen)

Herry menjelaskan Inuki sempat bergabung ke dalam BUMN Holding Farmasi di bawah nauangan PT Bio Farma (Persero) pada Juni 2022. Namun, akses operasional perusahaan ditutup sejak 19 Agustus 2022.

Lalu, berdasarkan surat dari Kepala BRIN pada Maret 2022, Inuki diminta untuk mengalihkan asetnya guna keperluan dekontaminasi dan pelimbahan. Permintaan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari Kementerian BUMN pada September 2022.

Hanya saja, seiring berjalannya waktu, BRIN memutuskan untuk mencabut surat kesediaan menerima hibah tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan kerugian negara.

"Dengan dicabutnya izin operasional dan keterbatasan ke fasilitas, Inuki sudah tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Ketenaganukliran dan peraturan lainnya," tambah Herry.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
Anata Siregar
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us