Ilustrasi orang sedang bekerja (pexels.com/GustavoFring)
Asosiasi dagang yang didirikan sebagai lembaga mempunyai tujuan untuk memajukan kepentingan pedagang dan pengusaha. Jadi, asosiasi dagang harus memenuhi kepentingan bersama yang memiliki banyak variasi.
Berikut ini terdapat fungsi dari asosiasi dagang dalam berbagai bidang dan faktor, antara lain:
Bidang Kebijakan Publik dan Advokasi
Kebijakan ini dibuat agar pengusaha, pekerja, dan pemerintah dapat menciptakan iklim usaha yang memberi peluang dengan hasil yang disepakati bersama beserta sifat yang mendukung.
Bidang Hubungan Internasional
Bidang yang mendukung iklim usaha di Indonesia agar memperluas jejaring dan kerja sama secara internasional serta mengemukakan dunia usaha yang berada di Indonesia.
Organisasi dan Pemberdayaan Daerah
Berfungsi untuk memelihara hubungan industrial agar berjalan secara berkelanjutan, serta iklim usaha dapat berjalan secara kondusif.
UKM, Pengusaha Perempuan, dan Sosial
Agar dapat menciptakan iklim usaha yang inovatif bagi UKM. Caranya yaitu dengan meningkatkan kemampuan wirausaha UKM yang dikelola oleh pengusaha perempuan.
Hal ini dapat membantu mereka dalam meningkatkan profesionalitas, menciptakan lapangan kerja, dan kemampuan bersaing dalam bidang usaha dengan pengusaha lainnya.
Sumber Daya Manusia
Fungsi asosiasi dagang yang dilihat dari sumber daya manusia yaitu agar dapat membantu pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan daya saing bagi mereka yang memiliki usaha serta menciptakan lapangan kerja masyarakat Indonesia.