Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bebas Biaya ke Atas Kapal: Pengertian, Kewajiban dan Contohnya

Ilustrasi Infrastruktur (Pelabuhan) (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Infrastruktur (Pelabuhan) (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketika kamu salah satu pelaku perdagangan internasional, tentunya kamu sudah tidak asing lagi dengan yang namanya Incoterms (International Commercial Terms). Sebab, istilah ini biasa digunakan para pelaku perdagangan internasional saat ingin melakukan transaksi.

Ya, salah satu bagian yang ada dalam Incoterms adalah bebas biaya ke atas kapal atau yang lebih dikenal sebagai FOB (Free on Board). FOB sendiri berupa penyerahan barang yang biasa dilakukan di atas kapal yang melakukan pengangkutan barang. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai bebas biaya ke atas kapal.

1. Pengertian FOB

Ilustrasi ekspor (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Ilustrasi ekspor (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

FOB adalah salah satu istilah yang biasa digunakan dalam sebuah perdagangan internasional dan juga masuk dalam incoterms. FOB sendiri merupakan kependekan dari Freight on Board atau Free on Board

Sama halnya dengan istilah pada Incoterms lainnya, FOB juga menunjukkan sebuah cara transaksi dan kontrak serta pengiriman barang dalam sebuah kegiatan impor dan ekspor. Lebih jelasnya, mengatur pembagian pihak mengenai biaya, resiko dan juga tanggung jawab dalam pengiriman barang. 

Pada FOB sendiri, pembagian pihak akan dibagi dengan eksportir mempunyai tanggung jawab mulai dari pengemasan hingga pengangkutan barang ke atas kapal. Sementara importir bertanggung jawab ketika barang di atas kapal hingga pembayaran pajak dan bea impor.

2. Kewajiban seller dalam FOB

pexels.com
pexels.com

Untuk lebih jelasnya mengenai pembagian tanggung jawab dalam FOB. Berikut ini kewajiban dari seller dalam kontrak FOB.

  1. Menyediakan barang beserta dengan invoice penjualan sesuai dengan kontrak penjualan.
  2. Memperoleh izin ekspor dan dokumen kepabeanan lain yang digunakan untuk melakukan ekspor.
  3. Melakukan pengiriman barang hingga naik ke atas kapal yang ada di pelabuhan pada periode yang sudah disepakati kedua belah pihak.
  4. Memberitahu pihak buyer, jika barang sudah dikirim dan dinaikkan ke atas kapal.
  5. Melakukan pembayaran biaya pengecekan pengukuran, penimbangan, kualitas, pengemasan dan juga penandaan barang.

3. Kewajiban buyer dalam FOB

pexels.com/Karolina Grabowska
pexels.com/Karolina Grabowska

Setelah kamu mengetahui apa saja kewajiban seller, berikut ini beberapa kewajiban buyer pada kontrak FOB.

  1. Melakukan pembayaran barang sesuai kontrak penjualan.
  2. Memperoleh izin impor dan dokumen kepabeanan lain yang mendukung kegiatan impor.
  3. Mengambil barang saat sudah sampai, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak.
  4. Melakukan booking lahan kapal dan memberitahukannya ke pihak eksportir.
  5. Menanggung semua resiko dan biaya barang saat berada di atas kapal.

Setelah kamu mengetahui kewajiban buyer, ada baiknya kamu memastikan harga yang ditawarkan seller sudah termasuk biaya dari semua kewajiban yang sudah disebutkan di atas. 

4. Incoterms dengan pengiriman jalur laut

Ilustrasi menulis rencana. (pexels.com/Startup Stock Photos)
Ilustrasi menulis rencana. (pexels.com/Startup Stock Photos)

Istilah FOB sendiri sebenarnya hanya digunakan untuk pengiriman dengan jalur laut. Selain FOB, ada empat istilah lain yang sama-sama menggunakan pengiriman jalur laut. Keempat istilah tersebut adalah:

1. FOB (Free on Board)

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Pada kontrak FOB, seorang eksportir mempunyai tanggung dan berkewajiban untuk mengirim barang hingga naik ke atas kapal.

2.  FAS (Free Alongside Ship)

Free Alongside Ship hampir sama dengan kontrak FOB, khususnya dalam hal pemisahan tanggung jawab. Namun yang membedakan antara keduanya adalah tanggung jawab eksportir hingga mengirimkan barang ke pelabuhan saja. 

Sedangkan proses pengangkutan ke atas kapal, pengiriman ke wilayah importir, pengurusan pajak impor dan kepabeanan, semuanya dibebankan ke pihak importir.

3. CIF (Cost, Insurance, and Freight)

Pada kontrak CIF, eksportir mempunyai tanggung jawab mulai dari pengemasan, pengiriman domestik, pengurusan dokumen pajak ekspor dan kepabeanan, mengirim barang ke kapal, ongkos pengiriman dengan kapal. Hingga asuransinya sekalian.

4. CFR (Cost and Freight)

Hampir sama dengan kontrak CIF, yang membedakan hanya asuransinya menjadi tanggung jawab importir.

5. Incoterm dengan semua moda transportasi

Ilustrasi kapal di Tanjung Perak. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Ilustrasi kapal di Tanjung Perak. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Selain keempat kontrak yang menggunakan moda transportasi laut, ada 7 kontrak lain yang menggunakan hampir semua moda transportasi. Baik itu jalur udara maupun laut. Adapun ketujuh kontrak tersebut sebagai berikut:

1. EXW (Ex Works)

Pada kontrak Ex Works, eksportir mempunyai tanggung jawab pengiriman yang sangat minimal. Sebab, eksportir tidak harus melakukan pengiriman, pengurusan pajak dan kepabeanan, serta tanggung jawab lainnya. Hal ini tidak lain karena, semua kewajiban tersebut dibebankan pada pihak importir.

2. FCA (Free Carrier)

Pada kontrak ini, importir mempunyai tanggung jawab untuk biaya pengiriman, pengurusan pajak dan bea cukai, serta pengiriman domestik saat sudah sampai di negara tujuan.

Disisi lain, eksportir berkewajiban dalam pembiayaan pengiriman domestik saat barang berada di negara asal hingga ke banda serta pengurusan bea cukai, izin, dan juga pajak ekspor.

3. CPT (Carriage Paid To)

Pada kontrak CPT, importir berkewajiban dalam pengurusan dokumen kepabeanan dan pajak impor, biaya bongkar muat, dan juga biasa asuransi. Untuk kewajiban sisanya menjadi tanggung jawab eksportir.

4. CIP (Carriage and Insurance Paid To)

Hampir sama dengan kontrak CPT, yang menjadi pembeda hanya pada tanggung jawab biaya asuransi dibebankan pada eksportir.

5. DPU (Delivered At Place Unloaded)

Pada kontrak DPU, hampir semua tanggung jawab dilimpahkan pada pihak eksportir. Pihak importir hanya bertanggung jawab dalam pengurusan izin, pajak impor dan bea cukai saja.

6. DAP (Delivered At Place)

Hanya halnya dengan kontrak DPU. Namun, pihak importir juga bertanggung jawab dalam biaya bongkar muat saat barang sudah sampai di negara tujuan.

7. DDP (Delivered Duty Paid)

Pada kontrak DDP, importir hanya bertanggung jawab dalam urusan bongkar muat di tempat tujuan akhir saja. Sedangkan sisanya dibebankan kepada eksportir.

Itu dia beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai FOB atau bebas biaya di atas kapal. Serta ada juga kontrak lainnya yang berhubungan dengan perdagangan internasional.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Rinda Faradilla
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us