Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (IDN Times/Helmi Shemi)
1. Periode praproklamasi kemerdekaan Republik Indonesia
Sebelum kemerdekaan terjadi di Indonesia tugas pemerintahan dalam bidang moneter dilakukan berdasarkan pengawasan negara penjajah. Pada zaman penjajahan Belanda tugas dilaksanakan oleh Departemen Van Financien, dan pada penjajahan Jepang Departement Van Financien diubah menjadi Zaimubu.
Setelahnya Syusekatjo memimpin tiga Djawatan yang mengurus penghasilan negara seperti Djawatan bea cukai, Padjak, dan Padjak Hasil Bumi.
2. Periode 1945-1959
Pada tanggal 1 November 1945 Menteri Keuangan memberikan putusan sesuai tanggal 31 Oktober 1945 tentang Departemen Keuangan Bagian Pajak mengurusi semua urusan bea.
Pada 1951 akhir kementerian keuangan melakukan perubahan tentang Jawatan Pajak, Djawatan Bea Cukai dan Djawatan Pajak Bumi berada di bawah Direktur Iuran Negara.
3. Periode 1960-1994
Djawatan Pajak diubah menjadi Direktorat Pajak pada 1964 yang berada di bawah kepemimpinan Pembantu Urusan Pendapatan Negara. Pada 1966, diubah kembali atas dasar keputusan Presidium Kabinet. Direktorat Pajak diganti namanya menjadi Direktotrat Djendral Padjak.