Ilustrasi uang (Pexels.com/Karolina Grabowska)
Pemberian persetujuan atau konfirmasi dari badan hukum yang memiliki otoritas resmi seperti pengadilan, departemen pemerintah, atau badan akademik profesional atas suatu tindakan, disebut dengan Homologasi.
Di Indonesia, homologasi yang diatur dalam Undang-Undang berarti pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur konkuren untuk mengakhiri kepailitan atau pailit.
Dampak atas kelalaian dalam pemenuhan putusan homologasi adalah perusahaan tersebut harus dinyatakan pailit, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).
Homologasi merupakan pengesahan perdamaian oleh pengadilan. Karena dalam perdamaian tahapan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) debitor akan menawarkan rencana perdamaiannya kepada kreditor, maka Perdamaian (akkoord) dalam tahapan PKPU ini merupakan tahapan yang paling penting.
Dalam perdamaian ini dimungkinkan adanya restrukturisasi utang-utang debitor. Jika perdamaian disetujui oleh para kreditor, maka PKPU demi hukum akan berakhir.
Perdamaian yang telah disetujui oleh para kreditor, harus dihomologasikan di pengadilan. Pengadilan dalam memeriksa permohonan homologasi bisa menerima bisa pula menolaknya.
Penetapan pengadilan niaga mengenai pemberian atau penolakan atas rencana perdamaian harus diberikan pada saat diselenggarakan sidang pengesahan (homologasi) atau paling lambat tujuh hari setelah homologasi tersebut.
Perdamaian yang telah disahkan berlaku bagi semua kreditor konkuren atau yang bukan kreditor separatis atau preferen, tanpa ada pengecualian, baik yang telah mengajukan diri dalam kepailitan atau tidak.
Dalam perdamaian PKPU, pemungutan suara dilakukan pada saat sidang untuk pemberian PKPU tetap atau pada sidang berikutnya apabila rencana perdamaian belum dapat disetujui oleh rapat kreditor. Keputusan rapat kreditor adalah sah apabila suara telah dikeluarkan oleh lebih dari.
- Setengah jumlah kreditor yang hadir dan haknya diakui atau sementara diakui, termasuk kreditor yang tagihannya dibantah.
- Setengah dari jumlah kreditor separatis yang hadir. Kreditor separatis yang menolak rencana perdamaian, diberikan kompensasi sebesar nilai terendah diantara nilai jaminan atau nilai actual pinjaman yang secara langsung dijamin dengan hak agunan.
Namun tidak dapat langsung dieksekusi, suatu perdamaian yang telah diputuskan diterima atau disetujui. Perdamaian yang sudah disetujui tersebut harus dapat pengesahan atau homologasi dari pengadilan, untuk mempunyai kekuatan agar dapat dieksekusi.
Hakim Pengawas menetapkan hari sidang Pengadilan yang akan memutuskan disahkan tidaknya perdamaian yang sudah diterima tersebut sebelum rapat ditutup. Pasal 156 UUKPKPU mengatur mengenai waktu diadakannya sidang untuk membahas homologasi.
Paling singkat 8 hari dan paling lambat 14 hari setelah diterimanya rencana perdamaian dalam rapat pemungutan suara atau setelah dikeluarkannya penetapan pengadilan dalam hal terdapat kekeliruan dalam berita acara pembahasan perdamaian.