Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi utang (IDN Times/Nathan Manaloe)

Jakarta, IDN Times - Utang pinjaman online (pinjol) adalah kewajiban yang harus dibayar peminjamnya (borrower). Utang pinjol tetap harus dibayar meski sudah melewati tanggal jatuh tempo.

Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kita perlu memahami apa arti utang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), utang adalah uang yang dipinjam dari orang lain. Peminjam memiliki kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima.

1. Aturan OJK tak menyebutkan utang pinjol hangus setelah 90 hari

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi salah satunya mengatur ketentuan penagihan utang, serta kualitas pendanaan dari suatu platform pinjol atau fintech peer-to-peer (P2P) lending sesuai dengan batas keterlambatan.

Berdasarkan aturan OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), apabila peminjam terlambat membayar lebih dari 90 hari, maka penagihannya bisa dilakukan oleh perusahaan jasa penagihan yang diakui OJK.

Aturan OJK tak menyatakan bahwa utang pinjol yang terlambat dibayar 90 hari hangus. Pihak pinjol legal bahkan berhak mengambil langkah hukum apabila peminjam gagal membayar utangnya lebih dari 90 hari.

2. Nama peminjam bisa masuk daftar hitam SLIK OJK

Editorial Team

Tonton lebih seru di