Penyeragaman Kemasan Dinilai Untungkan Rokok Ilegal, Rugikan Konsumen

- Ary Fatanen menilai penyeragaman kemasan rokok dalam RPMK berpotensi membuat konsumen sulit membedakan produk legal dan ilegal, sehingga bisa memperluas peredaran rokok ilegal.
- Ia menyebut kebijakan ini melanggar hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar serta tidak melibatkan pihak konsumen dalam proses penyusunan aturan tersebut.
- Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah hadir melindungi hak konsumen dengan memastikan kebijakan pengendalian tembakau dilakukan secara adil, transparan, dan mempertimbangkan aspek sosial ekonomi masyarakat.
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Pakta Konsumen Nasional, Ary Fatanen menilai, rancangan aturan penyeragaman kemasan menimbulkan konsumen untuk semakin terjebak dalam kepungan rokok ilegal. Ia menegaskan, wacana penyeragaman kemasan ini tertuang dalam yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Jika aturan ini diberlakukan, maka akan menghilangkan ciri khas dan identitas visual yang selama ini menjadi panduan informasi bagi konsumen untuk memutuskan membeli produk tembakau.
1. Konsumen kesulitan identifikasi rokok ilegal dan legal

Ary pun menyoroti aturan penyeragaman kemasan ini akan menyulitkan, bahkan melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar terkait produk yang dikonsumsi.
Menurutnya, konsumen akan kesulitan mengidentifikasi mana produk tembakau yang legal dan ilegal, karena sudah tidak ada lagi pembeda visual. Kondisi ini secara langsung akan meningkatkan maraknya peredaran rokok ilegal yang belakangan mudah ditemukan dan dijangkau masyarakat.
“Dengan memaksakan penyeragaman kemasan, mulai dari huruf, bentuk hingga gambar, pada akhirnya akan menyulitkan bahkan melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar terkait produk yang dikonsumsi. Konsumen akan kesulitan mengidentifikasi mana produk tembakau yang legal dan ilegal, karena sudah tidak ada lagi pembeda visual. Kondisi ini secara langsung akan meningkatkan maraknya peredaran rokok ilegal yang kian hari, kian mudah ditemukan dan dijangkau masyarakat,” ucap dia dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
2. Melanggar hak konsumen

Ary lantas menegaskan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mendorong agar dilakukan penyeragaman huruf, bentuk dan warna kemasan panthone 448C pada produk tembakau justru melanggar hak-hak konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Terlebih dalam proses penyusunan hingga pembahasan RPMK ini, konsumen sebagai elemen ekosistem paling hilir yang terimbas langsung, tidak dilibatkan.
"Padahal ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya,” tutur Ary.
3. Negara diminta hadir melindungi konsumen

Dengan demikian, Pakta Konsumen Nasional meminta negara hadir, melibatkan dan melindungi konsumen dalam segala rancangan kebijakan yang ditujukan untuk pengendalian produk tembakau, yang pada akhirnya berkaitan dengan konsumsi.
“Berkaitan dengan pengaturan produk tembakau, pendekatannya harus komprehensif, mempertimbangkan realitas sosial dan ekonomi masyarakat. Seluruh pengaturan baru mengenai produk tembakau harus dilakukan secara adil, berimbang, memenuhi aspek partisipasi publik, hak konsumen, serta keseimbangan antara pendekatan kesehatan dan perlindungan hak warga negara,” ucap dia.




















